Kemenimipas mencatat bahwa modus penyalahgunaan VoA tetap ditemukan di beragam sektor, termasuk ekonomi kreatif. Fasilitas VoA nan diberikan pemerintah untuk mendukung kemudahan kunjungan ke Indonesia tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas bekerja alias memperoleh penghasilan tanpa izin nan sah.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyampaikan apresiasi atas respons sigap jejeran Imigrasi dalam menindaklanjuti laporan asosiasi pekerjaan dan pelaku industri fotografi nasional mengenai maraknya aktivitas ahli foto asing terlarangan di sejumlah daerah.
“Tentu ini sebuah berita baik, responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya ini di bawah Dirjen Imigrasi. Tadi kami datang untuk membicarakan perihal tersebut, apresiasi, terima kasih, dan tentu dukungannya juga untuk terus dilakukan penyisiran, terutama tidak hanya di fotografi, tetapi mungkin juga di subsektor ekraf seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya,” tutur dia.
Melalui sinergi tersebut, kedua kementerian sepakat memperkuat koordinasi pengawasan terhadap aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif, termasuk pada subsektor fotografi, film, animasi, musik, dan subsektor imajinatif lainnya. Penguatan pengawasan bakal dilakukan melalui optimasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pertukaran informasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·