Kementerian Kehutanan temukan 238 batang kayu bulat jenis rimba campuran nan ditimbun dan disembunyikan di sekitar letak usaha(MI/Rudi Kurniawansyah)
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), kembali melanjutkan rangkaian operasi penertiban peredaran hasil hutan kayu di Sumatra Utara (Sumut).
Operasi tersebut menemukan dugaan pelanggaran legalitas hasil rimba kayu di sawmill UD AAL, Desa Hutaginjang, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada 9 Juni 2026.
Tim menemukan sekitar 238 batang kayu bulat jenis rimba campuran nan ditimbun dan disembunyikan di sekitar letak usaha.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian operasi penertiban hasil rimba kayu di Sumatra Utara. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melakukan penertiban pada sejumlah sawmill di wilayah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, serta di Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Rangkaian operasi ini diarahkan untuk menelusuri asal-usul kayu, memeriksa kelengkapan dokumen, dan memastikan kayu nan masuk ke industri pengolahan mempunyai legalitas nan dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa rangkaian operasi di Sumatra Utara menunjukkan pelaku kejahatan kehutanan semakin adaptif dalam memanfaatkan celah tata kelola hasil hutan.
“Ketika pengawasan diperkuat, pelaku ikut beradaptasi dan mencari langkah untuk menghindari petugas. Karena itu, penegakan norma juga kudu bergerak sigap membaca perubahan pola kejahatan. Negara kudu menutup celah rantai pasok, memastikan industri tidak menjadi tempat penimbunan kayu ilegal, dan mencegah pencucian kayu tanpa asal-usul nan sah. Operasi ini bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk melindungi kelestarian hutan, menjaga pelaku upaya nan patuh, mengamankan penerimaan negara dan memberi kepastian bagi upaya kehutanan nan melangkah secara legal,” tegas Januanto, Kamis (18/6).
Dijelaskannya, kronologi temuan bermulai saat tim melakukan pengecekan lapangan di sekitar sawmill UD AAL untuk memeriksa bentuk kayu, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian penanda legalitas hasil hutan.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya tumpukan kayu di sekitar area upaya dan jejak perangkat berat nan mengarah ke bagian belakang sawmill.
Tim kemudian memperluas pemeriksaan ke titik-titik di luar area produksi, hingga menemukan kayu bulat nan sebagian tertutup tanah dan kayu lain nan disimpan di letak terpisah dari aktivitas pengolahan.
Di sekitar sawmill UD AAL, tim menemukan sekitar 50 batang kayu bulat jenis rimba campuran pada letak nan sebagian tertutup tanah. Titik temuan tersebut berada sekitar 10 meter dari area sawmill. Cara penyimpanan kayu nan ditutup tanah menjadi indikasi adanya upaya menyembunyikan kayu dari pemeriksaan petugas.
Tim kemudian menelusuri jejak perangkat berat nan mengarah ke bagian belakang letak usaha. Dari penelusuran itu, petugas kembali menemukan sekitar 188 batang kayu bulat jenis rimba campuran di bagian belakang sawmill, berjarak sekitar 100 meter dari letak produksi. Kayu tersebut berada di titik terpisah dari area pengolahan utama.
Di dalam area sawmill, petugas juga menemukan sekitar 12 batang kayu bulat jenis rimba campuran, sekitar 20 batang kayu bulat jenis pinus, sekitar 344 keping kayu olahan jenis rimba campuran, sekitar 368 keping kayu olahan jenis pinus, serta 3 unit mesin bandsaw nan digunakan untuk aktivitas pengolahan kayu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas belum memperoleh arsip Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan ID Barcode nan sesuai untuk kayu bulat nan ditemukan. Dokumen nan ditunjukkan pihak pengelola saat pemeriksaan tetap dalam proses verifikasi dan pendalaman.
Tim telah melakukan dokumentasi, pengambilan titik koordinat, wawancara, serta pengumpulan info dan keterangan untuk menelusuri asal-usul kayu, pihak nan menguasai kayu, dan kesesuaian arsip nan menyertai hasil rimba tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menegaskan bahwa temuan di sekitar UD AAL tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan manajemen kayu.
“Pola penyimpanan kayu di beberapa titik, termasuk kayu nan ditimbun tanah dan sebagian lainnya berada jauh dari area produksi, menunjukkan adanya keadaan nan kudu didalami. Kami bakal meminta keterangan pihak-pihak nan menguasai lokasi, pengelola sawmill, pekerja, operator perangkat berat, serta pihak lain nan mengetahui asal-usul dan perpindahan kayu tersebut. nan kami telusuri adalah siapa nan menyimpan, siapa nan mengatur, arsip apa nan digunakan, dan ke mana kayu itu bakal dialirkan,” tegas Hari.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa rangkaian penertiban hasil rimba kayu di Sumatra Utara menjadi potret krusial bagi penguatan tata kelola kehutanan nasional.
Kayu tanpa asal-usul nan jelas bukan hanya persoalan pelanggaran dokumen, tetapi menyangkut kelestarian hutan, keselamatan ruang hidup masyarakat, penerimaan negara, kepastian usaha, dan kepercayaan pasar terhadap produk kehutanan Indonesia.
Karena itu, pengawasan hasil rimba diperkuat dari hulu hingga hilir, mulai dari sumber kayu, jalur pengangkutan, titik penampungan, industri pengolahan, hingga peredaran di pasar.
"Kementerian Kehutanan memastikan industri kehutanan tumbuh atas bahan baku nan sah dan bertanggung jawab, agar rimba tetap terjaga, masyarakat memperoleh manfaat, pelaku upaya alim terlindungi, dan produk kehutanan Indonesia tetap dipercaya sebagai sumber ekonomi dan devisa negara," pungkasnya. (RK)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·