Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan hukuman administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total areal nan terbakar di enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, satu dari enam perusahaan, ialah PT MPK di Kalimantan Barat, dikenai hukuman lebih berat berupa pembekuan perizinan berupaya sekaligus Paksaan Pemerintah.

Lima perusahaan lainnya hanya dikenai hukuman Paksaan Pemerintah. Keenam perusahaan tersebut ialah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Ardi mengatakan, pemberian hukuman merupakan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap tanggungjawab perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerja masing-masing.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL menjadi perusahaan dengan areal terbakar paling luas, ialah sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Sementara itu, pemeriksaan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pengawasan mencakup sejumlah aspek, mulai dari kesiapan regu pengendalian kebakaran, kesiapan peralatan pemadaman dan sumber air, hingga keberadaan menara pantau, sekat kanal, serta sistem penemuan dan respons dini.

Selain penanganan kebakaran, perusahaan juga dapat diwajibkan memulihkan areal nan terdampak. Untuk lahan gambut, pemulihan meliputi perbaikan kegunaan hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.

"Paksaan Pemerintah memberikan akibat kepada perusahaan untuk memenuhi tanggungjawab nan telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam pemisah waktu nan ditentukan," kata Ardi, Senin (24/8/2026).

Khusus PT MPK, Kemenhut menjatuhkan pembekuan perizinan berupaya sekaligus Paksaan Pemerintah lantaran kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.

"Pelaksanaan seluruh tanggungjawab tersebut bakal kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, hukuman dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha," katanya, dikutip dari Antara.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita