Kemenhut Perkuat Penegakan Hukum untuk Tekan Kejahatan Karhutla

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Kemenhut Perkuat Penegakan Hukum untuk Tekan Kejahatan Karhutla ilustrasi karhutla.(Antara)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat upaya penegakan norma untuk menanggulangi tindak kejahatan kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Penegakan norma dilakukan dengan menerapkan sejumlah instrumen, mulai dari hukuman administratif hingga penegakan norma pidana terhadap korporasi maupun perorangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa pendekatan tersebut dilakukan secara konsisten untuk memastikan pemegang izin memenuhi tanggungjawab dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.

"Dalam perihal ini, Ditjen Gakkum Kehutanan menerapkan multi-instrumen penegakan hukum, baik administratif, administratif penal, maupun pidana," kata Dwi dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (3/9).

Ia menjelaskan, hukuman administratif diterapkan secara berjenjang sesuai dengan derajat pelanggaran dan tingkat kepatuhan pemegang izin terhadap tanggungjawab pengendalian karhutla. Sanksi tersebut antara lain berupa paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

"Pengenaan hukuman administratif tersebut sesuai dengan derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan tanggungjawab dan pengendalian karhutla. Untuk penegakan norma pidana dapat diterapkan terhadap korporasi maupun perorangan," ujarnya.

Selain hukuman administratif dan pidana, Kementerian Kehutanan juga menyiapkan langkah norma berupa gugatan tukar rugi atas kerusakan ekosistem nan ditimbulkan akibat karhutla.

Dwi mengatakan, sepanjang 2026 hingga saat ini, Ditjen Gakkum Kehutanan telah melakukan beragam aktivitas penegakan hukum, baik melalui pengenaan hukuman administratif maupun proses pidana.

Sejak April 2026, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat peringatan sebagai bagian dari upaya early warning kepada pemegang konsesi. Peringatan tersebut diikuti dengan pengecekan langsung di area konsesi serta aktivitas pemadaman andaikan terjadi kebakaran di wilayah kerja maupun area nan menjadi tanggung jawab pemegang konsesi.

"Early warning ini tentu kita berikan. Respons dari para pemegang konsesi berupa upaya pengecekan di area konsesi dan juga aktivitas pemadaman di wilayah kerja maupun tanggung jawab di sekitar area konsesi," ucapnya.

Selain itu, pengawasan kehutanan telah dilakukan terhadap 32 perizinan berupaya pemanfaatan hutan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan pemegang izin kehutanan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.

Sebanyak 20 subjek norma juga telah dikenakan hukuman administratif berupa paksaan pemulihan ekosistem dan pembekuan izin lantaran tidak memenuhi tanggungjawab nan ditetapkan.

Di sisi lain, pengawasan juga dilakukan terhadap sekitar 18 subjek norma nan terdiri atas pemegang perizinan berupaya pemanfaatan rimba maupun persetujuan penggunaan area rimba (PPKH) nan wilayah konsesinya mengalami kebakaran.

Pengawasan tersebut mencakup sejumlah wilayah nan terdampak karhutla, antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sumatera Selatan. Personel polisi kehutanan dan pengawas kehutanan terus diterjunkan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap kejadian kebakaran di area konsesi.

"Terhadap sekitar 18 subjek norma nan telah dilakukan pengawasan, tentu bakal dilakukan pengenaan hukuman manajemen sesuai dengan derajat alias tingkat pelanggaran nan dilakukan," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam penegakan norma pidana, Dwi menyampaikan terdapat 22 kasus nan tetap dalam proses penyelidikan, baik nan melibatkan korporasi maupun perorangan.

Selain itu, terdapat tujuh kasus nan tetap dalam proses penyidikan. Sementara itu, dua berkas perkara telah dinyatakan komplit alias P21 dan telah diserahkan kepada Kejaksaan. Kedua perkara tersebut merupakan kasus nan melibatkan korporasi di Sumatera Utara dalam konteks penanganan tahun 2026.

Dwi menegaskan, prinsip ultimum remedium tetap menjadi salah satu landasan dalam penegakan norma kehutanan. Artinya, hukuman administratif dikedepankan sebelum penerapan norma pidana sepanjang kondisi pelanggaran tetap memungkinkan untuk ditangani melalui instrumen administratif.

"Dalam perihal ini, Ditjen Gakkum Kehutanan berpegang pada prinsip ultimum remedium sehingga pengenaan hukuman manajemen dikedepankan sebelum penegakan norma pidana," tuturnya.

Namun, pendekatan tersebut tidak berfaedah mengesampingkan pidana andaikan pelanggaran terus berulang. Jika kebakaran terjadi berulang kali di area konsesi, Kementerian Kehutanan bakal menerapkan instrumen penegakan norma secara bersamaan.

"Jika terjadi kejadian kebakaran berulang di area konsesi, maka kami selaku lembaga bakal menerapkan multi-instrumen, baik administratif maupun pidana sekaligus," tegasnya.

Ia menambahkan, proses penegakan norma bakal terus melangkah beriringan dengan aktivitas pemadaman nan dilakukan Satgas Darat dan Satgas Udara. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan pengaruh jera sekaligus menjadi pembelajaran untuk memperkuat pencegahan dan pengendalian karhutla pada masa mendatang.

"Proses penegakan norma bakal terus beriringan sejalan dengan aktivitas pemadaman dalam upaya gimana pengaruh jera bisa dilakukan dan pembelajaran atas pelanggaran bisa kita tekan seminimal mungkin," pungkasnya. (Fik/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia