Petugas mengoperasikan perangkat berat guna menguruk sungai nan melebar pascabanjir bandang dan tanah longsor di Nagari Saniangbaka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Minggu (7/12/2025). Pemerintah Kabupaten Solok berbareng Balai Wilayah Sungai (BWS) mempercepat( ANTARA FOTO/Wawan Kurniawan/mrh/nz)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Gakkum Kehutanan Sumatera melimpahkan tersangka kasus pemanenan hasil rimba tanpa izin berinisial BS namalain BG (50) beserta peralatan bukti ke Kejaksaan Negeri Solok, Sumatera Barat, setelah berkas perkaranya dinyatakan komplit (P-21).
Penyerahan tersangka dilakukan pada 22 Juli 2026. Barang bukti nan diserahkan meliputi tiga unit perangkat berat, 152 batang kayu bulat dengan volume total 237,53 meter kubik, serta sejumlah arsip terkait.
Kasus ini merupakan tindak lanjut operasi pemberantasan pembalakan liar dan peredaran hasil rimba nan dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera berbareng Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumbar pada Agustus 2025 di Kabupaten Solok.
Penyidik menjerat BS dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam balasan penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera Hari Novianto mengatakan pengungkapan kasus bermulai dari laporan masyarakat dan info nan beredar di media sosial pada Juli 2025 mengenai dugaan pembalakan pohon berskala besar di area Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Menurut dia, letak tersebut merupakan wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang nan berpotensi menimbulkan musibah banjir bandang andaikan mengalami kerusakan.
"Hasil pemeriksaan lapangan menemukan pembalakan pohon di rimba primer pada areal PHAT SD maupun di luar areal tersebut. Tim juga menemukan lima tempat penimbunan kayu, ratusan kayu bulat tanpa barcode, serta perangkat berat berupa buldoser dan ekskavator nan diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuka jalan logging," ujar Hari dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Ia mengungkapkan luas areal tebangan di luar PHAT SD mencapai sekitar 83,31 hektare. Dari letak itu tercatat pengangkutan kayu bulat mencapai 11.299,81 meter kubik, lebih tinggi dibandingkan volume nan tercantum dalam Laporan Hasil Cruising (LHC) sebesar 7.012,21 meter kubik.
Dalam proses penyidikan, tersangka sempat mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, pada Oktober 2025. Namun, pengadil menolak seluruh permohonan tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penanganan perkara ini merupakan corak komitmen pemerintah menjaga kelestarian ekosistem rimba di Kabupaten Solok nan berfaedah sebagai wilayah tangkapan air.
Ia berambisi penegakan norma terhadap kasus tersebut dapat menghalang laju kerusakan rimba sekaligus mengurangi akibat banjir bandang di Sumatera Barat.
"Kami berambisi pelaku dihukum maksimal agar memberikan pengaruh jera dan memenuhi rasa keadilan," kata Dwi.
Kemenhut menyatakan penertiban pembalakan liar menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pengawasan nan kuat diperlukan untuk mencegah kayu terlarangan masuk ke pasar, mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan, serta menciptakan persaingan upaya nan sehat bagi pelaku upaya nan alim aturan. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·