Kemenhut Gandeng KPK hingga OJK Bongkar Jaringan Kejahatan Kehutanan dan Satwa Liar

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kemenhut Gandeng KPK hingga OJK Bongkar Jaringan Kejahatan Kehutanan dan Satwa Liar Ilustrasi(Dok Istimewa)

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penegakan norma kejahatan kehutanan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) terlarangan dengan menerapkan pendekatan multidoor serta menelusuri tindak pidana pencucian duit (asset recovery).

Langkah tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat tata kelola kehutanan berasas perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan hutan, ekosistem, dan keanekaragaman hayati Indonesia terlindungi melalui penegakan norma nan efektif.

Penguatan strategi penegakan norma terpadu tersebut disepakati dalam Multistakeholder Meeting nan diinisiasi Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan berbareng Program LEVERAGE di Bogor, 7–8 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejahatan TSL merupakan ancaman terorganisasi lintas wilayah sehingga penanganannya memerlukan integrasi instrumen pidana korupsi, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan.

"Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Penegakan norma nan efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku nan dipidana, melainkan dari keahlian negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut," ujar Dwi melalui keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Dalam forum nan menghadirkan kepolisian, kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Bea Cukai, OJK, KKP, Karantina, hingga akademisi ini, disepakati empat pilar langkah strategis penanganan kejahatan TSL, ialah penguatan kelembagaan dengan mendorong pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Terpadu untuk menangani kasus TSL skala besar/berisiko tinggi, SOP terintegrasi dengan menyusun pedoman operasional standar guna memperjelas koordinasi lintas instansi.

Ketiga, pengharmonisan izin dengab menyinkronkan beragam patokan penunjang penegakan hukum. Keempat, pengembangan SDM dengan memperkuat kapabilitas PPNS dalam menerapkan pendekatan multidoor, pemulihan aset (asset recovery), serta penghitungan kerugian ekosistem.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan bahwa transformasi budaya kerja dan sinergi antarlembaga menjadi kunci efektivitas penyidikan. Pihaknya berencana membentuk tim unik penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penelusuran aset.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Gakkum Kehutanan berbareng Program LEVERAGE bakal menerbitkan arsip Kajian Tantangan Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan TSL Ilegal sebagai referensi berbareng seluruh interogator penegak norma di Indonesia. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia