Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Kerumutan Riau, 6 Orang Jadi Tersangka

Sedang Trending 27 menit yang lalu

Jakarta -

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan pembalakan liar di area Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan di Riau. Kemenhut telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dilansir Antara, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto mengapresiasi jejeran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau nan sukses menemukan aktivitas tersebut melalui patroli dan pemantauan udara. Ia menegaskan investigasi terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak nan terlibat.

"Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya tetap dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa nan menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut," kata Hari, Sabtu (22/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut enam tersangka itu berinisial J, A, B, BKA, K dan AY. Lalu, sekitar 60 meter kubik kayu olahan ditemukan di lokasi.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim SMART Patrol BBKSDA Riau melakukan pemantauan udara dalam rangka menindaklanjuti laporan kebakaran rimba dan petugas menemukan indikasi aktivitas pembalakan liar di dalam area konservasi itu.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan nan kemudian menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik diduga merupakan hasil pembalakan liar pada 16 Agustus 2026.

Untuk kepentingan pembuktian, interogator mengamankan tiga keping kayu olahan sebagai penyisihan peralatan bukti, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, serta empat telepon genggam.

Para tersangka sendiri terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 11 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hari, diduga aktivitas telah berjalan sekitar dua bulan dengan temuan kayu mencapai sekitar 60 meter kubik menunjukkan perlunya pengembangan perkara hingga ke pihak-pihak nan mempunyai peran di kembali aktivitas tersebut.

Dalam pernyataan serupa, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa gangguan terhadap SM Kerumutan perlu mendapat perhatian serius lantaran berakibat tidak hanya pada tegakan hutan, tetapi juga pada kediaman satwa liar dan kegunaan ekologis kawasan.

"Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. nan kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga kediaman Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta kegunaan rimba nan menopang kehidupan masyarakat sekitar," kata Januanto.

Menurutnya, perlindungan area perlu terus diperkuat melalui pengamanan di tingkat tapak, support personel dan teknologi, serta keterlibatan masyarakat nan hidup di sekitar kawasan.

Dia memastikan Kemenhut bakal terus memperkuat pengamanan dan perlindungan SM Kerumutan dari beragam corak gangguan, baik kebakaran rimba maupun aktivitas ilegal.

(azh/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News