Jakarta, CNBC Indonesia - Insiden tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Cikarang di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam telah menyantap korban nan sepenuhnya merupakan perempuan. Sebanyak 15 orang tewas, dan puluhan lainnya luka-luka.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan duka cita nan mendalam atas kecelakaan tersebut. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubdat Kemenhub memanggil manajemen Xanh SM alias Green SM pada hari ini, Selasa (28/4/2026), guna meminta penjelasan pasca-bencana.
Pasalnya, kecelakaan bermulai saat armada Green SM terhenti di lintasan dan tertemper dengan KRL pada jalur arah Jakarta. KRL arah Cikarang lantas berakhir sejenak saat pemindahan KRL arah Jakarta berlangsung. Selanjutnya, KRL arah Cikarang ditabrak oleh KA Argo Bromo nan berada pada jalur sama.
"Kami telah membentuk tim unik ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional pikulan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran bakal ditindak sesuai ketentuan," jelas Dirjen Hubdat Kemenhub, Aan Suhanan, di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4).
Berdasarkan info di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi nan terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta mempunyai kartu pengawasan nan bertindak hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Walau demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan nan berlaku. Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah mempunyai sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) nan bertindak selama lima tahun.
"Selanjutnya, kami bakal mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan nan wajib dipenuhi perusahaan pikulan umum. Jadi kami bakal memandang kembali gimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga tanggungjawab perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," Aan menjelaskan.
Selain itu, pihaknya bakal melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan andaikan terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Ia mengatakan, hukuman manajemen bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.
"Kami bakal memandang andaikan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional pikulan umum, maka hukuman manajemen bakal diberikan secara proposional sesuai patokan nan ada," katanya.
"Kami tegas bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman bakal menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," dia memungkasi.
(fab/fab)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·