Kemenhub: Bila Ditemukan Pidana di Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Akan Diproses

Sedang Trending 57 menit yang lalu
Sejumlah korban kebakaran kapal KM Mutiara Sentosa II berada di atas Kapal Negara (KN) Masalembo nan bersiap untuk bersandar di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menindak pihak-pihak jika ditemukan indikasi pelanggaran norma kejadian kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 nan terbakar di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, Minggu (4/8).

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Suntana, mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pertimbangan atas peristiwa kebakaran kapal tersebut.

"Bila ditemukan dugaan tindak pidana hasil penyelidikan oleh Polda, bakal kita proses sesuai dengan patokan berlaku. Kementerian Perhubungan sebagai regulator bakal memperbaiki dan menyempurnakan agar perihal ini tidak terjadi. Sanksi bakal diberikan sesuai dengan aturannya," kata Suntana di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (4/8).

"Mengenai evaluasi, begitu kejadian, sebelum-sebelumnya kejadian juga, kita terus mengevaluasi standar keselamatan dan keamanan pelayaran. nan terjadi sekarang ini bakal menjadi bahan evaluasi. Akan kita buka lagi untuk perbaikan di kemudian hari agar hal-hal ini tidak terjadi," tambahnya.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana saat menyapa para pemudik di Rest Area Losarang Indramayu, Rabu (26/3/2025). Foto: kumparan

Ia menyampaikan, hukuman administratif hingga pencabutan izin operasional juga bisa diterapkan andaikan memang terbukti setelah kasus ini terungkap seluruhnya.

"Pasti (ada sanksi). Kecelakaan sebelumnya kan kita berikan hukuman juga, ya. Ada hukuman administrasi, pencabutan, dan lainnya," ujar Suntana.

Dalam kebakaran itu sendiri, sebanyak 5 penumpang meninggal dunia. Sementara, 233 lainnya selamat dan sudah dievakuasi.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan