Kemenhaj Periksa Travel Umrah PT TAS Terkait Penelantaran 158 Jemaah

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Kemenhaj Periksa Travel Umrah PT TAS Terkait Penelantaran 158 Jemaah Pejabat Kementerian Haji dan Umrah memeriksa dan mengumpulkan bukti atas dugaan pelanggaraan perjalanan umrah oleh PT TAS.(Kemenhaj)

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa biro perjalanan umrah PT TAS atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah pada rentang Juli hingga Agustus 2026. Praktik kelalaian tersebut mengakibatkan sebanyak 158 jemaah menjadi korban penelantaran.

Dari total korban tersebut, sebanyak 120 orang dilaporkan kandas diberangkatkan ke Tanah Suci, sementara 38 jemaah lainnya mengalami hambatan dan tertahan saat hendak pulang ke Tanah Air.

"Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel nan diduga melakukan pelanggaran kandas memberangkatkan alias memulangkan jemaahnya," ujar Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Nano Sugianto, di Jakarta, Rabu (12/8).

Kemenhaj telah memanggil dan memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ, perwakilan jemaah terdampak, serta sejumlah pihak terkait.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, mengungkapkan bahwa PT TAS diduga kuat melanggar pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

"Berdasarkan tingkat pelanggaran nan mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut layak dikenai hukuman administratif sesuai tahapan nan diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025," kata Abdullah.

Abdullah menambahkan, hukuman berjenjang nan disiapkan mulai dari pembekuan perizinan berupaya hingga pencabutan izin operasional secara permanen. Selain hukuman administratif, pihak Kemenhaj juga tengah mendalami potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini.

Penindakan tegas ini sejalan dengan petunjuk Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, nan menegaskan tidak ada toleransi bagi travel umrah bandel nan menipu maupun menelantarkan jemaah.

"Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah nan menelantarkan jemaahnya dengan beragam argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami bakal bertindak lebih tegas," tegas Dahnil.

Dahnil pun menginstruksikan Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk memperketat pengawasan di lapangan. Ia memastikan, travel nan terbukti menelantarkan jemaah meski baru satu kali terjadi bakal langsung dijatuhi hukuman terberat berupa penutupan izin usaha. (Ant/P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia