Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Maria Assegaf, mengungkapkan pihaknya telah mencegah keberangkatan 13 penduduk negara Indonesia (WNI) nan hendak berhaji menggunakan visa nonprosedural.
“Hingga saat ini info nan kami peroleh dari tim pendampingan hingga tanggal 25 April 2026 sebanyak 13 penduduk negara Indonesia dengan visa nonprosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu Medan,” kata Maria dalam keterangannya, Sabtu (25/4).
Ia menjelaskan, penindakan itu merupakan bagian dari upaya Kemenhaj melalui satgas unik bekerja sama dengan kepolisian dan imigrasi untuk menekan praktik haji ilegal.
Maria juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji tanpa antre alias jalur tidak resmi.
“Perlu kami tegaskan di sini bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi nan dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Ada beberapa jenis visa selain haji seperti visa ziarah, visa kerja, alias visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan visa nonhaji untuk berhaji berisiko hukuman berat dari otoritas Arab Saudi.
“Penting untuk diketahui bahwa setiap orang nan kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi bakal dikenakan hukuman tegas dari Pemerintah Arab Saudi termasuk penahanan, denda, deportasi, apalagi larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun,” kata dia.
Selain itu, Kemenhaj juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik penipuan haji terlarangan melalui aplikasi Kawal Haji.
Di sisi lain, Maria menyampaikan perkembangan keberangkatan jemaah haji Indonesia. Hingga 24 April 2026, sebanyak 56 kloter dengan total 22.051 jemaah telah diberangkatkan ke Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 17.747 jemaah dari 45 kloter telah tiba di Madinah.
Kemenhaj turut mengingatkan jemaah nan sudah berada di Madinah untuk menjaga kesehatan, mengingat suhu di kota tersebut diperkirakan mencapai 36 derajat Celsius dengan kelembapan rendah.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·