Kemendikdasmen terbitkan patokan kewenangan belajar siswa di wilayah terdampak bencana.(Dok. Kemendikdasmen)
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau seluruh satuan pendidikan nan terdampak musibah untuk tetap menjalankan roda pendidikan dengan merujuk pada izin nan berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan hak belajar murid terpenuhi dengan tetap memprioritaskan keselamatan seluruh penduduk sekolah.
Pemerintah telah menyiapkan payung norma komprehensif sebagai referensi penyelenggaraan pendidikan dalam situasi darurat. Regulasi tersebut mencakup Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekjen Nomor 6 Tahun 2023, hingga Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 nan mengatur teknis pembelajaran di wilayah terdampak.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menekankan pentingnya pemahaman pemerintah wilayah dan satuan pendidikan terhadap patokan ini. Menurutnya, penerapan di lapangan kudu elastis namun tetap terukur sesuai kondisi masing-masing wilayah.
“Regulasi dan pedoman mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi musibah telah tersedia. Kami mendorong pemerintah wilayah dan satuan pendidikan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikannya sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pemenuhan kewenangan belajar murid,” ujar Toni dilansir dari keterangan nan diterima, Minggu (30/8).
Selain izin teknis, Kemendikdasmen juga telah merilis Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan 2026. Dokumen ini dirancang untuk memberikan rujukan jelas bagi sekolah dalam menjaga keberlangsungan jasa pendidikan, baik pada fase pra-bencana, saat terjadi bencana, maupun pascabencana.
Untuk memudahkan akses, seluruh arsip izin dan pedoman tersebut dapat diunduh melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen. Selain itu, masyarakat dan pihak sekolah dapat mengakses info melalui tautan unik di bkpdm.kemendikdasmen.go.id/TangguhBencana.
Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berambisi satuan pendidikan mempunyai kesiapan nan lebih baik dalam menghadapi situasi darurat, sehingga gangguan terhadap proses belajar mengajar dapat diminimalisir tanpa mengabaikan aspek keamanan jiwa pendidik dan peserta didik. (RO/Z-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·