Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjelaskan info di masyarakat nan menimbulkan kesalahpahaman mengenai imbauan agar tidak perlu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat menjalani jasa publik dan jasa lainnya, serta larangan fotokopi KTP-el.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP elektronik tetap merupakan kartu identitas kependudukan resmi nan digunakan dalam beragam keperluan pelayanan dan administrasi. Hal ini mencakup pelayanan publik maupun pelayanan lainnya nan memerlukan identitas diri penduduk.
Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk beragam kebutuhan nan memerlukan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi.
“Seperti check-in hotel dan beragam keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Teguh menambahkan, penggunaan fotokopi KTP elektronik pada prinsipnya tetap dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Menurutnya, penggunaan tersebut kudu tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan info pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Guna melindungi info pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan beragam pihak bakal terus melakukan penemuan dan penguatan sistem serta sistem pelayanan. “Agar penggunaan info dan arsip kependudukan dapat berjalan lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.
Di sisi lain, saat ini Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan info kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik lembaga pemerintah maupun badan norma Indonesia.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui beragam metode akses dan verifikasi info kependudukan, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar verifikasi dan pengesahan info kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik maupun digital.
Dalam kesempatan itu, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian info sebelumnya nan dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman nan kurang tepat di tengah masyarakat.
Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan manajemen kependudukan terbaik kepada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui jasa nan cepat, tepat, akurat, aman, dan cuma-cuma tanpa dipungut biaya apa pun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·