Gedung Kemenag(dok.Kemenag)
DIREKTORAT Pesantren Kementerian Agama merespons dugaan kekerasan seksual nan terjadi di Pesantren Ibadurrahman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kemenag menyiapkan sejumlah langkah penanganan untuk memastikan perlindungan terhadap para santri serta mendorong proses norma melangkah optimal.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menyebut terdapat lima langkah nan direkomendasikan kepada Kanwil Kemenag Kalimantan Timur dan Kantor Kemenag Kabupaten Kutai Kartanegara mengenai kasus tersebut.
Langkah pertama, kata Basnang, adalah mengutamakan perlindungan anak. Kemenag meminta agar pemerintah wilayah melalui lembaga mengenai perlindungan anak dan lembaga jasa perlindungan anak dilibatkan dalam pendampingan korban.
"Tujuannya untuk melakukan pendampingan psikologis dan kesehatan jiwa bagi para korban kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut," kata Basnang di Jakarta, Kamis (4/6).
Langkah kedua ialah mendukung proses norma terhadap terduga pelaku. Menurut Basnang, abdi negara Kemenag di wilayah diminta terus mendorong penegakan norma atas dugaan pelecehan seksual nan disertai praktik nan disebut sebagai ‘penistaan agama’ dengan dalih "nikah batin. Kita dukung penuh penegakkan hukum," jelas Basnang.
Selain itu, Direktorat Pesantren juga merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pesantren Ibadurrahman sampai seluruh persoalan dinyatakan selesai.
"Ini krusial agar ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar nan ditetapkan," ucapnya.
Rekomendasi berikutnya adalah penataan ulang struktur kepemimpinan pesantren dan yayasan. Berdasarkan hasil temuan laporan, ketua pesantren diketahui merangkap kedudukan sebagai pembina yayasan. Kondisi tersebut dinilai perlu diperbaiki dengan menunjuk figur nan mempunyai kapasitas, integritas, serta bisa menjalankan kegunaan pembinaan santri secara optimal.
Tak hanya itu, Kemenag juga meminta adanya pergantian pengurus yayasan dengan pihak nan dinilai lebih siap menjalankan kegunaan kelembagaan secara ahli dan tidak merangkap sebagai pengasuh pesantren.
"Pengurus Yayasan ini tidak merangkap sebagai pengasuh alias ketua pondok pesantren, guna menghindari bentrok peran serta demi optimasi kegunaan pengasuhan santri," tuturnya.
Basnang menegaskan, andaikan rekomendasi tersebut tidak dijalankan, pihaknya meminta Kanwil Kemenag Kalimantan Timur dan Kankemenag Kutai Kartanegara mempertimbangkan usulan penonaktifan pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
"Jika pesantren tidak mau mengambil langkah sebagaimana direkomendasikan, saya minta Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dan Kankemenag Kutai Kartanegara untuk mempertimbangkan usulan penonaktifan pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan nan ramah dan aman," pungkasnya. (Fik/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·