
Peradi Bersatu (Foto: Yuwantoro W/Okezone)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengultimatum Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 nan diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon.
Ade menilai permohonan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak politik. Terlebih, hasil Pilpres 2024 telah diputus MK dan pemerintahan sudah melangkah selama dua tahun.
"Nah, inilah nan kita anggap bahwa kami minta juga Mahkamah Konstitusi untuk menjaga kondusifitas bernegara di sini. Melihat itu bahwa perihal ini bisa menimbulkan riak politik nan begitu besar, sehingga kita meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk dalam putusan sela segera menolak segalanya ini! Tidak boleh ini! Ini mengganggu tatanan norma di republik ini," kata Ade dalam konvensi pers di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2026).
Menurut Ade, putusan sengketa Pilpres 2024 telah berkekuatan norma tetap alias final and binding sehingga tidak semestinya kembali dipersoalkan melalui sistem baru.
"Hari ini bukan Gibran sebagai wakil presiden nan pengen dimakzulkan, alias dengan kata lain diperhalus, PHPU. Walaupun kampanyenya, perselisihannya sudah selesai begitu lama, sudah 2 tahun lamanya pemerintahan ini sudah melangkah dan sudah ditetapkan sebagai pemenang, dan itu final and binding putusannya," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·