Jadi Tersangka, Bupati Gowa Tak Ditahan Kortas Polri

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jadi Tersangka, Bupati Gowa Tak Ditahan Kortas Polri

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Foto: Dok gowakab.go.id)

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri belum melakukan penahanan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengungkapkan, dalam proses investigasi ini pihaknya bakal melakukan penilaian apakah nan berkepentingan perlu segera dilakukan penahanan alias tidak.

"Terkait dengan upaya paksa penahanan. Tentunya kita lihat perkembangan dari hasil penyidikannya. Nanti kita bakal melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik," kata Hernowo dalam bertemu pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Dalam perkara ini, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan, diduga ada empat tindakan pemerasan nan dilakukan Sitti Husniah. Pertama, mengenai dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh developer perumahan.

Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑