
Ponpes Ndolo Kusumo (Foto: IMG)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin pondok pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati buntut kasus pencabulan santriwati nan menyeret pendirinya berinisial AS (51). Ponpes tersebut bakal ditutup permanen.
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku menjelaskan pada 4 Mei lampau pihaknya telah melakukan verifikasi aktual di lapangan dan pertimbangan kepatuhan pondok pesantren. Hasilnya, pihaknya merekomendasikan pencabutan izin ponpes.
"Dan Alhamdulillah tanggal 5 kemarin di hari Selasa kemarin, Alhamdulillah izin ponpes TQ sudah dinyatakan dicabut," kata Ahmad dalam konvensi pers berbareng Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).
"Surat pencabutan itu tertanggal 5 Mei 2026, itu artinya pondok TQ memang sudah tidak boleh beraksi lagi, artinya penutupannya itu permanen. Ini sebagai pembelajaran ke depan bagi pondok-pondok nan lain," sambung dia.
Ahmad menegaskan, pihaknya tetap menjamin keberlanjutan pembelajaran bagi para santri di ponpes tersebut. Ponpes tersebut, kata dia, setidaknya mempunyai 252 santri nan terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara SD, SMP dan Madrasah Aliyah (MA).
Ahmad menyebut pada 2 dan 3 Mei lalu, seluruh santri telah dipulangkan ke orangtua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring.
"Dan insyaallah kelak pada hari Selasa minggu depan, semuanya bakal kami adakan asesmen untuk santri nan berjumlah 252 itu dalam rangka kelak untuk menentukan ini mau pindah ke pondok mana, ini mau pindah di madrasah mana," ujar dia Ahmad.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·