Kembali Periksa Silmy Karim, KPK: Dalami Bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |14:21 WIB

 Dalami Bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

KPK Periksa eks Wamen Imipas, Silmy Karim (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK), Jumat (19/6/2026). 

Diketahui, nan berkepentingan sekarang ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). 

"Benar, hari ini interogator melakukan pemeriksaan kepada tersangka SK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan. 

Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini guna mendalami dugaan pasal-pasal nan disangkakan kepada Silmy. 

"Pemeriksaan kepada kerabat SK tentu untuk mendalami bukti-bukti, dugaan perbuatan melawan norma nan dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur pasal 12e, maupun mengenai penerimaan lainnya alias gratifikasi," ujarnya. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com