Keluarga Kacab Bank Kecewa Vonis 3 Prajurit TNI, Desak Oditur Ajukan Banding

Sedang Trending 7 jam yang lalu

Kekecewaan serupa disampaikan kakak korban, Taufan. Ia menilai fakta-fakta nan terungkap selama persidangan menunjukkan adanya rangkaian tindakan nan terstruktur dan sistematis.

“Dengan logika sehat, masyarakat bisa menilai sendiri. Pertanyaan kami, di mana tidak ada unsur perencanaannya?” ujar Taufan.

Menurut dia, kebenaran bahwa korban dibuang ke letak sunyi juga kudu dilihat secara utuh berasas waktu, tempat, dan rangkaian kejadian nan terungkap di persidangan.

Taufan memastikan family bakal menempuh seluruh upaya norma nan tersedia demi mencari keadilan bagi almarhum adiknya.

“Kami kehilangan adik untuk selamanya. Anak-anak kehilangan ayah, dan istri kehilangan suami untuk selamanya,” katanya.

Terkait restitusi, Taufan mengatakan family tetap memperjuangkan kewenangan tersebut melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, nilai restitusi dihitung menggunakan metode nan objektif dan proporsional. Meski begitu, dia menegaskan kehilangan nyawa korban tidak bisa dinilai dengan duit berapa pun.

“Tidak ada nomor nan bisa menggantikan satu nyawa,” ujarnya.

Dalam amar putusan, majelis pengadil menjatuhkan balasan 13 tahun penjara kepada terdakwa utama, Serka Mochamad Nasir. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan diwajibkan bayar restitusi sebesar Rp 750 juta.

Sementara itu, Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta diwajibkan bayar restitusi Rp500 juta. Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dijatuhi balasan satu tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita