Keluarga Kacab Bank Kecewa TNI Terdakwa Pembunuhan Divonis 13 Tahun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga kepala bagian (kacab) bank berinisial MIP (37) menyatakan kekecewaan mendalam dan mendesak Oditur Militer untuk mengusulkan banding atas putusan majelis pengadil terhadap 3 anggota TNI terdakwa pembunuhan dan penculikan.

"Pertama, saya berbareng ayah, kakak, dan family korban lainnya, termasuk istri korban, sangat kecewa dengan hasil putusan hari ini. Karena itu, kami dari tim kuasa norma bakal segera mengambil langkah-langkah norma nan diperlukan," kata kuasa Hukum family kacab bank, Marselinus Edwin usai sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, mengutip Antara, Rabu (3/6).

Sebagai tindak lanjut, pihak family berencana mengirimkan surat kepada Panglima TNI dan Oditur Militer. Langkah tersebut dilakukan sebagai corak dorongan agar perkara ini mendapat perhatian serius dan agar proses norma tidak berakhir pada putusan tingkat pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bakal berkirim surat kepada Panglima TNI dan juga kepada Oditur. Kami menilai Oditur wajib mengusulkan banding terhadap putusan ini," ucap Edwin.

Kekecewaan family korban bukan hanya muncul setelah vonis dibacakan, tetapi sudah dirasakan sejak tahap dakwaan. Menurut kuasa hukum, sejak awal pihak family berambisi para terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, namun angan tersebut tidak terwujud.

Dalam putusan nan dibacakan majelis hakim, terdakwa utama disebut dijerat dengan pasal pembunuhan biasa. Sementara dua terdakwa lainnya dikenakan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nan berangkaian dengan perampasan kemerdekaan alias penculikan seseorang.

Menurut keluarga, bangunan peristiwa nan terungkap selama persidangan semestinya menjadi pertimbangan nan lebih kuat untuk menjatuhkan dakwaan dan balasan nan lebih berat kepada para terdakwa.

Atas dasar itu, family korban secara terbuka mendesak Oditur Militer untuk menggunakan kewenangan hukumnya dengan mengusulkan banding atas putusan tersebut.

Selain itu, menurutnya, kasus ini juga menyangkut gambaran lembaga militer nan selama ini mempunyai tugas utama melindungi masyarakat.

Dalam pertimbangan tersebut, disebutkan bahwa terdakwa utama membuang korban ke letak nan sunyi lantaran merasa bingung dan berambisi korban dapat ditemukan oleh masyarakat. Alasan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga.

"Kami menolak sekali pernyataan itu. Kalau memang mau menyelamatkan korban, semestinya korban ditolong, dibawa ke rumah sakit alias klinik sehingga nyawanya tetap bisa diselamatkan," jelas Edwin.

Menurutnya, tindakan meninggalkan korban di letak sunyi justru menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pertanggungjawaban dan menjauhkan korban dari kemungkinan mendapatkan pertolongan medis nan cepat.

Tidak hanya menempuh upaya banding melalui Oditur Militer, family korban juga telah menyiapkan langkah norma lain nan berangkaian dengan sistem peradilan dalam perkara nan melibatkan pelaku sipil dan militer.

Kuasa norma mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri agenda mengenai pengetesan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 10 Juni mendatang.

"Kami berambisi hakim-hakim Mahkamah Konstitusi dapat menambahkan frasa 'wajib' dalam pasal tersebut. Dengan demikian, terhadap tindak pidana koneksitas nan dilakukan berbareng oleh pelaku sipil dan militer, ke depan dapat diadili di Peradilan Umum, bukan di Peradilan Militer," ujar Edwin.

Keluarga trauma

Keluarga korban juga mengaku mengalami trauma nan mendalam, terutama bagi anak-anaknya nan kudu tumbuh tanpa sosok ayah akibat kasus pembunuhan tersebut.

"Saya kira saya susah untuk mengatakan itu melalui kata-kata. Anak-anak almarhum itu tetap terlalu kecil," kata kakak korban Taufan.

Menurutnya, susah menggambarkan dengan kata-kata beban psikologis nan dirasakan family sejak kasus itu bergulir nyaris satu tahun lalu.

Terlebih, anak-anak kacab bank tetap berumur sangat muda ketika kehilangan sosok ayah nan selama ini menjadi bagian krusial dalam kehidupan mereka.

Taufan mengatakan, sebagai orang dewasa, personil family nan lain mungkin tetap dapat memahami dan menerima realita pahit nan terjadi. Namun, kondisi berbeda dialami anak-anak korban nan tetap mempunyai perjalanan hidup panjang dan kudu menghadapi kehilangan besar sejak usia dini.

Selain itu, kehilangan seorang ayah tidak hanya berakibat pada kondisi emosional anak-anak korban saat ini, tetapi juga berpotensi memengaruhi perkembangan mereka di masa depan.

"Kasus ini menyisakan trauma nan sangat luar biasa dan rasanya susah untuk bisa mereka lupakan," ujar Taufan.

Adapun dalam amar putusannya, majelis pengadil menyatakan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dijatuhi balasan penjara 13 tahun, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dijatuhi balasan penjara tujuh tahun sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru dijatuhi balasan penjara satu tahun

Terdakwa satu dan dua juga dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Lalu, terdakwa satu dikenakan biaya restitusi Rp750 juta, sedangkan terdakwa dua Rp500 juta.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional