Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Paripurna DPR bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hari ini, Kamis (3/6/2026).
Pengambilan keputusan di tingkat dua, namalain Rapat Paripurna DPR itu dilakukan setelah Komisi XI menyepekati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK di Komisi XI, kemarin, Rabu (3/6/2026). Turut datang dalam rapat akhir keputusan tingkat satu DPR itu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Bahwa 8 fraksi di Komisi XI DPR menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawah ke pembicaraaan tingkat dua, dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat mengetuk palu keputusan akhir dalam rapat kemarin.
Ketua Panja RUU P2SK, sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal dalam rapat itu pun telah membacakan pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU itu, setelah pembahasan bergulir sejak 4 Februari 2026.
"Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU perubahan P2SK nan telah disepakti dalam pembahasan panja," kata Hekal di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hekal menyebut tim perumus dan tim sinkronisasi juga telah merumuskan UU baru itu bakal terdiri dari 2 pasal romawi dan 10 nomor perubahan dengan total 145 pasal secara keseluruhan, serta terdiri dari 17 pokok materi muatan dan pengaturan, sebagai berikut:
1. Kelembagaan LPS
2. Kelembagaan OJK
3. Kelembagaan BI
4. Evaluasi keahlian LPS, OJK, dan Bank Indonesia ole DPR
5. Cakupan ekspansi upaya perbankan dan perbankan syariah
6. Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8. Surat Utang Danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lampau lintas
11. Bursa mineral dan komoditas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan pertaruhan daring
14. Pusat finansial internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
16. Penyelidikan dan investigasi di sektor jasa finansial serta sistem keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan
Perubahan Kelembagaan LPS
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun menjabarkan poin-poin utama dari perubahan ketentuan RUU P2SK. Khusus untuk penguatan kelembagaan, tata kelola, serta efektivitas penyelenggaraan mandat LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, dilakukan sejumlah perubahan.
Perubahan itu antara lain mencakup penyempurnaan arti LPS serta penguatan status LPS sebagai badan norma dan lembaga negara nan independen dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Selain itu, dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai susunan, persyaratan, proses seleksi, pemberhentian, dan penggantian personil Dewan Komisioner.
Pada aspek akuntabilitas dan pengolahan anggaran, revisi Undang-Undang P2SK memperkuat sistem penyusunan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS melalui keterlibatan DPR.
Perubahan Kelembagaan OJK
Yang kedua, tentang kelembagaan OJK. Purbaya mengatakan, penguatan kelembagaan OJK nan disepakati pemerintah dan DPR mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas jasa finansial di sektor pasar modal, finansial derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.
Selain itu, OJK juga diberikan tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan biaya publik lainnya, termasuk biaya finansial haji dan tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dan DPR juga menyepakati persetujuan penyesuaian kewenangan OJK mengenai aset mata uang digital serta penambahan kewenangan OJK untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan lebih lanjut terhadap aktivitas industri jasa finansial nan dapat berakibat langsung terhadap akibat maupun faedah nan diterima oleh pengguna dan masyarakat, serta verimplikasi juga terhadap tingkat akibat industri jasa finansial maupun berpotensi mempengaruhi stabilitas sistem keuangan.
Dalam aspek kelembagaan itu, disepakati pula penyempurnaan susunan Dewan Komisioner OJK termasuk penambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, serta penyempurnaan pengaturan mengenai panitia seleksi, persyaratan calon personil Dewan Komisioner, pemberhentian personil Dewan Komisioner, personil Dewan Komisioner pengganti, dan komite-komite di lingkungan Dewan Komisioner.
Penguatan tata kelola OJK juga dilakukan melalui pengaturan mengenai perlindungan norma bagi personil Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK. Kewenangan Dewan Komisioner untuk mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan nan dapat di delegasikan kepada personil Dewan Komisioner dan alias Pejabat OJK.
Pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk aktivitas operasional OJK, sistem perubahan rencana kerja dan anggaran pada tahun berjalan, pengaturan mengenai periode dan pungutan OJK, serta penambahan kewenangan dalam pengolahan kekayaan OJK, termasuk penyelenggaraan hapus kitab dan hapus tagih.
Dalam rangka memperkuat koordinasi antara otoritas, pemerintah dan DPR juga menyepakati pengaturan nan memperjelas koordinasi antara OJK dan LPS, termasuk tanggungjawab OJK untuk meinformasikan kondisi bank maupun perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah nan bermasalah pada LPS, serta penguatan koordinasi pemeriksaan antara kedua lembaga tersebut.
Selain itu, OJK juga diberikan tugas untuk melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Kelembagaan BI
Pemerintah sepakat dengan DPR untuk memperkuat pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia nan dapat menciptakan lingkungan ekonomi nan kondusif bagi perkembangan sektor riil dan pembuatan lapangan kerja.
Pemerintahan DPR juga menyepakati penguatan perlindungan norma bagi personil Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai Bank Indonesia nan melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berasas itikad baik.
Selain itu, disepakati pengaturan nan memperjelas kewenangan Dewan Gubernur untuk mewakili Bank Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan nan dapat didelegasikan kepada personil Dewan Gubernur dan alias pejabat Bank Indonesia.
Penyempurnaan Kelembagaan Bank Indonesia juga mencakup pengaturan mengenai rapat Dewan Gubernur, sistem pemberhentian personil Dewan Gubernur, pengisian personil Dewan Gubernur pengganti, serta penambahan tugas Bank Indonesia dalam melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Di bagian tata kelola dan akuntabilitas, pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia beserta perubahannya nan memerlukan persetujuan DPR, termasuk pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk aktivitas operasional Bank Indonesia.
Evaluasi Kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR
DPR dapat melakukan pertimbangan keahlian terhadap LPS, OJK, dan BI nan hasil dan rekomendasinya disampaikan kepada otoritas nan berkepentingan dan pemerintah untuk ditindaklanjuti dan berkarakter mengikat.
Perbankan dan Perbankan Syariah
Dalam rangka meningkatkan daya saing Bank, memperkuat setor permodalan, serta merespon perkembangan industri keuangan, diperlukan kebijakan ekspansi cakupan upaya Bank Umum dan Bank Umum Syariah. Perluasan ini memberikan elastisitas bagi Bank untuk tidak hanya menyediakan pembiayaan jangka pendek, namun juga pembiayaan jangka panjang dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, diperlukan pula kebijakan konsolidasi perbankan untuk menciptakan ekosistem perbankan nan lebih efisien dan lebih berkontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi melalui penyusunan peta jalan konsolidasi Bank Umum dan Bank Umum Syariah.
Selanjutnya, dalam rangka mengembangkan instrumen finansial syariah, diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai produk investasi di perbankan syariah, ialah Syariah Restricted Investment Account alias SRIA, nan hasil penyelesaian asetnya hanya dapat dibagikan alias dikembalikan ke pengguna investor.
Pengaturan ini memberikan kepastian norma kepada masyarakat, terutama pengguna investor, terhadap produk investasi perbankan syariah
Demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal
Pemerintah mengapresiasi dan mendukung kemauan DPR untuk memperkuat pasar modal Indonesia. Penguatan pasar modal Indonesia merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional nan berkelanjutan.
Salah satu inisiatif nan diambil adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) alias perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia nan sebelumnya hanya dapat dimiliki oleh personil bursa menjadi terbuka untuk selain personil bursa.
Pelaksaan demutualisasi bursa pengaruh Indonesia ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi stakeholder. Langkah ini juga merupakan upaya berkepanjangan untuk memastikan pasar modal Indonesia semakin berkembang, dalam, stabil, dan berkekuatan saing serta mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.
Di dalam kepemilikan bursa pengaruh Indonesia tersebut, pemerintah dan alias lembaga negara juga dapat turut berpartisipasi. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat stabilitas pasar finansial dan memastikan terjaganya kepentingan nasional dengan tetap menjaga independensi bursa pengaruh Indonesia.
Transfer Margin dan Transaksi di Pasar Keuangan
Dalam rangka diversifikasi instrumen finansial dan untuk mendorong pengembangan pasar derivatif Indonesia, diperlukan kesetaraan pengaturan dengan praktik internasional.
Salah satu perihal nan saat ini belum ada adalah pengaturan mengenai transfer margin dalam pemenuhan tanggungjawab nan timbul dari perubahan atas nilai transaksi dalam transaksi di pasar finansial alias dikenal juga dengan variation margin, dengan menggunakan sistem pengalihan kewenangan milik atas margin alias transfer of title.
Penguatannya ini diharapkan bakal berkontribusi positif terhadap kestabilan nilai tukar, pendalaman pasar keuangan, pengembangan sumber pembiayaan ekonomi nasional dan mendorong capital inflows ke pasar finansial Indonesia.
Selain itu, pengaturan tersebut krusial untuk memberikan kepastian norma dan perlindungan norma atas kepemilikan margin, efektivitas mitigasi risiko, serta pemenuhan standar internasional.
Ini bakal membikin pasar derivatif Indonesia semakin berkekuatan saing dan memperkuat pasar domestic non-deliverable forward alias DNDF.
Surat Utang Danantara
Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional, di tengah kondisi ketidakpastian dunia nan tinggi, pada RUU ini diatur mengenai BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang unik termasuk patriot bond dan merah putih bond di mana publikasi surat utang unik dilakukan dengan menetapkan strategi kebijakan pengelolaan dan pengendalian akibat nan dikelola secara profesional, akuntabel, dan pertimbangan upaya nan sahih.
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam Program Penjaminan Polis
Pemerintah sependapat untuk memperluas konsep program penjaminan polis dalam rangka memberikan perlindungan mendorong sejak perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah ditetapkan dalam resolusi.
Mekanisme program penjaminan polis mengikuti pendekatan program penjaminan simpanan pada perbankan mencakup pengalihan aset dan tanggungjawab pembayaran klaim serta opsi melakukan pengamanan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Perluasan ini diharapkan memberikan perlindungan optimal kepada pemegang polis dan mendorong penguatan industri asuransi.
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
Pemerintah mendukung usulan DPR untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat nan menjadi korban kecelakaan lampau lintas jalan sekaligus memberikan kepastian norma atas memberikan santunan kepada korban kecelakaan lampau lintas. Penegasan ini merupakan upaya untuk memperjelas cakupan faedah dari masing-masing skema perlindungan nan telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan.
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Untuk mendukung pengembangan industri strategis nan mendukung peningkatan daya saing perdagangan mineral dan organisasi strategis secara global, pendapatan negara, perekonomian dan alias keamanan nasional dalam RUU ini diatur tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penambahan tugas OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Aset Kripto
RUU Perubahan UU P2SK juga mencakup materi pengaturan mengenai aset kripto, lantaran undustri aset mata uang digital merupakan industri nan sangat bergerak dan berkembang dengan sangat pesat.
Penguatan industri aset mata uang digital merupakan perihal nan krusial untuk dilakukan khususnya dari aspek transparansi, keterbukaan, dan perlindungan konsumen. Dalam perihal ini, pemerintah mengapresiasi inisiatif DPR nan memasukkan materi penguatan industri aset mata uang digital di dalam RUU Perubahan Undang-Undang P2SK.
Pengaturan ini diharapkan bakal memperkuat serta meningkatkan daya tarik dan daya saing industri aset mata uang digital nasional, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Judi Daring
Pemerintah sependapat dengan pandangan DPR agar Presiden membentuk satuan tugas nan bekerja mencegah dan menangani aktivitas upaya tanpa izin di sektor keuangan, aktivitas upaya berizin namun terindikasi melanggar ketentuan alias perlindungan konsumen, serta pemanfaatan penemuan teknologi sektor finansial untuk aktivitas nan terindikasi perjudian.
Satgas terdiri atas otoritas sektor keuangan, otoritas pelaporan dan kajian statistik keuangan, dan kementrian lembaga mengenai dan abdi negara penegak hukum.
Penanganan Piutang Macet pada UMKM
Pemerintah dan DPR mempunyai komitmen nan sama untuk mendorong pengembangan UMKM sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi. Oleh lantaran itu, cakupan kebijakan penghapusan piutang macet pada UMKM nan telah diatur dalam Undang-Undang P2SK diperluas lingkupnya dalam RUU ini agar mencakup bank alias lembaga finansial non-bank BUMN dan BUMD.
Selain itu, diperlukan relaksasi syarat penghapus bukuan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mempertimbangkan kesempatan pengembalian dari debitur.
RUU ini juga kembali menegaskan bahwa kerugian dari penghapusan piutang macet menjadi tanggung jawab masing-masing bank alias lembaga finansial non-bank baik BUMN alias BUMD dan tidak menjadi kerugian negara.
Penyelidikan dan Penyedikan di Sektor Jasa Keuangan serta Mekanisme Keadilan Restoratif
Sejalan dengan putusan mahkamah konstitusi penyedikan di sektor jasa finansial bakal dilaksanakan oleh penyedik OJK dan penyedik Kepolisian RI.
Selain itu, ketentuan sistem keadilan restoratif juga diselaraskan dengan pengaturan dalam KUHAP untuk proses penyelesaian perkara nan lebih efisien.
Pengawasan Perbankan dalam rangka Pemantapan Koordinasi dan Penanganan Stabilitas Sistem Keuangan
Diperlukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyesuaian penetapan bank dalam penyehatan oleh OJK dan periode penempatan dan LPS agar selaras dengan praktik penyihatan bank.
Selain itu, mengenai dengan pentingnya sistem teknologi info platform BPR-BPRS nan terstandarisasi untuk peningkatan efektivitas pengawasan oleh OJK dan penyelenggaraan mandat risk minimizer oleh LPS dipandang perlu untuk menambahkan kewenangan LPS untuk mendukung pengembangan sistem teknologi info untuk platform BPR dan BPRS.
Pusat Finansial Internasional Indonesia
Untuk menuju visi nasional pertumbuhan ekonomi nan berkepanjangan serta pengembangan dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi nan efektif terhadap sektor finansial dan aktivitas mengenai RUU ini mengatur tentang pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah wilayah nan ditetapkan oleh pemerintah sebagai pusat finansial internasional nan mempunyai kemandirian finansial administratif dan operasional berasas ketentuan undang-undang ini.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·