Jumlah Cuan dan Markup Dadan cs yang Terungkap Sejauh Ini di Kasus Korupsi MBG

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Tiga mantan ketua Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung di kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkap jumlah untung dan markup anggaran nan dilakukan para tersangka hingga membikin negara merugi.

Ketiga tersangka ini mulai dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah resmi ditahan Kejagung mulai Rabu (3/6/2026).

Patgulipat Dadan cs di program MBG ini membikin ketiganya dijerat dengan pasal merugikan negara.

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian finansial negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

detikcom merangkum angka-angka nan muncul sejauh ini dari korupsi nan dilakukan Dadan cs. Angka ini merupakan jumlah untung nan didapat hingga penggelembungan anggaran nan dilakukan para tersangka.

Cuan Miliaran Tiap Hari

Modus korupsi nan dilakukan Dadan cs ini berangkaian dengan intervensi dan pengaturan terhadap verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung mengatakan MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada setiap sekolah, namun pada praktiknya banyak yayasan nan justru terafiliasi dengan Dadan cs.

"Bahwa program MBG tersebut semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan nan ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat alias pegawai BGN nan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam bertemu pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Kejagung mengungkap Dadan, Sony, dan Lodewyk menggunakan pengaruh jabatannya di BGN dalam mengatur verifikasi pembentukan SPPG. Intervensi itu membikin SPPG nan diloloskan merupakan milik yayasan nan terafiliasi dengan tiga tersangka tersebut.

"Namun tetap ditunjuk dengan langkah dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.

Afiliasi ini membikin Dadan cs meraup untung dari keberadaan SPPG tersebut. Nilainya mencapai miliaran rupiah tiap harinya.

"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya nan dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.

Markup Sepatu hingga Motor Listrik

Selain modus afiliasi, Kejagung mengungkap Dadan cs melakukan markup pada anggaran mengenai program MBG. Penggelembungan anggaran itu apalagi dilakukan pada peralatan dan jasa nan tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pengadaan nan di-markup adalah motor listrik berjumlah 21.801 unit. Kejagung mengatakan pengadaan itu dimasukkan Dadan cs padahal tidak dibutuhkan.

Selain motor listrik, penggelembungan nilai juga dilakukan di pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN. Nilai anggarannya mencapai Rp 1 triliun.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka referensi kerja) pengadaan peralatan dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup nilai pengadaan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG," ucap Syarief.

Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan markup pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berakibat pada kerugian finansial negara.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian nan tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit nan tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.

Kasus ini tetap dalam pengusutan lebih lanjut oleh Kejagung. Pihak Kejagung tetap mendalami aliran duit nan diterima para tersangka dan jumlah kerugian nan dialami negara akibat perbuatan Dadan cs.

(ygs/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News