Pengadaan Motor, Sepatu hingga Televisi MBG Jadi Ladang Cuan Dadang Cs

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).

Penetapan tersangka diumumkan setelah Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan perangkat bukti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan program MBG nan mulai melangkah sejak 6 Januari 2025 itu dikelola BGN menggunakan biaya APBN sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai ketentuan, program MBG semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan nan terafiliasi dengan sekolah-sekolah penerima faedah di setiap wilayah.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN meski tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Penyidik menduga sejumlah yayasan tidak memenuhi syarat sebagai mitra, namun tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi di portal mitra BGN dengan adanya "bantuan" dari para tersangka.

Yayasan-yayasan bermasalah tersebut apalagi mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun, di mana sebagian yayasan itu dimiliki langsung oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk.

Tak hanya soal permainan mitra SPPG, Kejagung juga menelusuri dugaan korupsi nan lebih luas di ranah pengadaan peralatan dan jasa.

Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan peralatan dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Salah satu pengadaan nan menjadi sorotan adalah pembelian motor listrik sebanyak 21.801 unit, di mana Kejagung menemukan indikasi mark up harga.

Dikuti Antara, duit pembelian motor tersebut telah dibayarkan ke PT YAT nan tidak memenuhi syarat selaku vendor lantaran tidak mempunyai diler alias bengkel aktif.

Pengadaan motor listrik sejatinya sudah lama menjadi kontroversi publik jauh sebelum status tersangka disematkan ke Dadan.

Berdasarkan info Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc, BGN mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,22 triliun pada 2025 untuk pengadaan 24.400 unit sepeda motor listrik operasional SPPG.

Polemik kian memanas setelah video memperlihatkan ribuan motor terparkir di penyimpanan tersebar luas di media sosial.

Saat kontroversi memuncak, Dadan tampil membantah ada pemborosan. Ia menyatakan pembelian dilakukan di bawah nilai pasar, ialah Rp42 juta per unit dari nilai pasaran Rp52 juta, dan sistem pembayaran sudah sesuai PMK 84 Tahun 2025.

Kini hasil investigasi Kejagung mematahkan klaim Dadan soal nilai nan diklaim sudah di bawah pasaran. Setelah ditelusuri Kejagung, ditemukan dugaan mark up alias penggelembungan biaya dari seluruh pengadaan nan dilakukan BGN di bawah kepemimpinan Dadan serta wakilnya, Sony dan Lodewyk.

Di luar motor listrik, Kejagung turut mengungkap deretan pengadaan bermasalah lainnya. Pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci nan tidak sesuai ketentuan dan diduga adanya mark up.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, Kejagung menilai perbuatan Dadan dkk telah mengakibatkan kerugian finansial negara. Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung ditahan untuk kepentingan investigasi selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.

(afr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional