Kejati Maluku Gelar Penerangan Hukum Cegah Korupsi Dana Desa di Ambon

Sedang Trending 48 menit yang lalu

, AMBON, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar aktivitas penyuluhan dan penerangan norma di Desa Hunuth-Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Program ini merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi Dana Desa di lingkungan pemerintahan desa.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Danari, menyatakan bahwa aktivitas ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran norma aparatur desa. Tujuannya agar pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dapat melangkah transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerangan norma ini mengusung tema "Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa". Hadir sebagai narasumber Michel Gasperz dan Mourits Palijama, didampingi tim penerangan norma Kejati Maluku, ialah Erwin Amiruddin, Khoirul Ilham, dan Michelle De Fretes.

Potensi dan Bentuk Korupsi Dana Desa

Michel Gasperz, mewakili ketua Kejati Maluku, menegaskan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari tugas Bidang Intelijen Kejaksaan. Fokus utamanya adalah mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran norma dalam pengelolaan finansial desa. Ia menekankan bahwa finansial desa pada hakikatnya adalah bagian dari finansial negara nan wajib dikelola secara tertib.

Dalam pemaparannya, tim narasumber mengidentifikasi beragam potensi tindak pidana korupsi di pemerintahan desa. Beberapa di antaranya adalah penggunaan anggaran nan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan, alias addendum dalam APBDes. Selain itu, penggunaan anggaran nan tidak sesuai tujuan dan manfaat, serta penerimaan finansial nan tidak disetorkan ke kas desa juga menjadi sorotan.

Para peserta juga diberikan pemahaman mendalam mengenai pengaturan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Materi ini mencakup ketentuan Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606 sebagai corak penguatan kesadaran norma aparatur desa dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Strategi Pencegahan dan Peran Kejaksaan

Sebagai langkah pencegahan, tim narasumber menekankan pentingnya memperkuat integritas moral dan meningkatkan kapabilitas SDM aparatur desa. Hal ini dilakukan melalui pembekalan teknis perencanaan pembangunan, administrasi, dan pengelolaan finansial desa. Optimalisasi penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) juga ditekankan agar seluruh proses pengelolaan finansial melangkah sesuai sistem nan berlaku.

Tim juga menyoroti peran vital Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan berkelanjutan. Setiap temuan kudu direkapitulasi sebagai bahan evaluasi, dan rekomendasi alias hukuman tegas kudu diberikan andaikan ditemukan penyimpangan. Perangkat wilayah nan membidangi pembinaan desa diharapkan dapat mengoptimalkan kegunaan pembinaan dan koordinasi dengan inspektorat serta abdi negara penegak hukum.

Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan pula peran strategis Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa. Peran ini meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), serta koordinasi pemulihan aset. Program Jaksa Masuk Desa dan Jaksa Garda Desa diperkenalkan sebagai penerapan kebijakan Jaksa Agung untuk menjadikan Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa.

Program Jaksa Garda Desa mengedepankan pendampingan, pengawalan, dan konsultasi bagi aparatur desa. Tujuannya adalah meminimalisir potensi penyimpangan sejak awal melalui pengelolaan dan pertanggungjawaban finansial negara nan lebih baik. Sementara itu, Kepala Desa Hunuth–Durian Patah, Yondry Kappuw, menyampaikan apresiasi atas terpilihnya desa mereka sebagai letak aktivitas dan berambisi edukasi ini berfaedah bagi seluruh aparatur desa dan masyarakat.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional