Kejagung: Yayasan SPPG Terafiliasi Dadan cs Terima Insentif Miliaran Per Hari

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan ketua Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis alias MBG. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di instansi Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG.

Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari hubungan ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan duit miliaran rupiah setiap hari.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.

Selain mengintervensi verifikasi SPPG dan hubungan SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada pejabat kreator komitmen alias PPK. Sehingga, ditemukan dugaan adanya penggelembungan nilai peralatan dan jasa saat proses pengadaan.

"Adanya markup nilai pengadaan," imbuhnya.

Kejagung diketahui menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Mereka digiring ke tahanan.

Sementara itu, interogator Pidsus Kejagung melakukan penggeledahan di instansi BGN area Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penjagaan di instansi BGN diperketat.

"Penyidik Pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung betul melakukan geledah di instansi BGN," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Rabu (3/6).

(rfs/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News