Arief Setyadi
, Jurnalis-Minggu, 26 April 2026 |22:02 WIB

Zarof Ricar (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Langkah ini dianggap sebagai pendekatan modern dalam penegakan hukum.
Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan pencarian terhadap kekayaan nan diduga berasal dari hasil kejahatan. Penelusuran ini menjadi krusial agar aset nan tersembunyi tetap bisa diungkap dan dikembalikan ke negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa interogator tetap terus memburu aset milik Zarof Ricar. Dugaan adanya kekayaan nan belum terungkap didasarkan pada dokumen-dokumen nan telah diamankan.
Menurutnya, terdapat indikasi sebagian aset disembunyikan melalui beragam langkah alias menggunakan sejumlah paper company. Salah satunya dengan menggunakan perusahaan cangkang untuk menutupi asal-usul kekayaan tersebut.
Penyidik sebelumnya telah menemukan keberadaan perusahaan cangkang diduga milik Zarof Ricar. “Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sukses menemukan Shadow Company alias perusahaan hantu alias bayangan,” katanya.
Sementara master norma Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, menilai langkah Kejagung ini sebagai bagian dari upaya optimasi perampasan aset korupsi.
“Jadi sebelum UU Perampasan Aset ini diterbitkan, Kejagung sudah mulai mengejar secara maksimal pengembalian kerugian negara. Saya kira ini langkah nan bagus,” ujarnya, dikutip Minggu (26/4/2026).
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·