Kemenhut Ungkap Jual-Beli Lahan Hutan Lindung di Sulsel, 3 Orang Ditangkap

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap modus jual-beli alias tukar rugi lahan garapan terlarangan di area rimba lindung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tiga orang diamankan dalam operasi tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri mengatakan tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW diamankan pada Senin (3/8). Ketiganya ditangkap tangan saat menggarap lahan nan telah dibuka tanpa izin untuk perkebunan.

"Praktik seperti ini kudu dihentikan sejak awal. Kawasan rimba negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa sistem perizinan nan sah," kata Ali dalam keterangannya, dilansir Antara, Rabu (12/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyidikan, petugas menemukan adanya praktik tukar rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi tersebut dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar norma nan sah.

Lahan nan telah dibuka seluas sekitar 1,5 hektare itu kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan. Para penggarap menanam sekitar 1.500 pohon merica di area tersebut.

Kemenhut menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk perambahan baru nan semakin meluas di dalam area rimba lindung.

Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa pondok kerja dan peralatan nan digunakan untuk aktivitas perkebunan di area rimba lindung.

Ali menjelaskan praktik perambahan rimba tidak selalu diawali dengan pembukaan area secara langsung. Dalam kasus ini, perambahan diduga bermulai dari penguasaan lahan melalui jual-beli alias tukar rugi garapan secara ilegal.

"Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan bakal terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan norma kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik nan mendorong kerusakan area rimba semakin meluas," jelasnya.

Ketiga tersangka terancam balasan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

Kemudian, Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan pihaknya bakal terus memperkuat perlindungan area hutan. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian rimba dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

"Penegakan norma tidak hanya bermaksud menghentikan pelanggaran nan sedang berlangsung, tetapi juga memastikan area rimba tetap menjalankan kegunaan ekologisnya serta memberikan pengaruh jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang," ujar Dwi.

(azh/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News