Kejagung Ungkap Perbuatan Tersangka Bikin Pemborosan MBG Rp 10,5 T/Tahun

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menguraikan temuan mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi cuma-cuma (MBG) 2025-2026. Jaksa menyebut perbuatan para tersangka kasus ini memicu pemborosan anggaran mencapai Rp 10,5 triliun per tahun.

Hal itu dibeberkan tim Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan nan diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026). Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan jawaban termohon.

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program makan bergizi cuma-cuma pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," kata jaksa saat membacakan jawaban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menjelaskan nomor tersebut muncul berasas hasil koordinasi dan audit nan dilakukan berbareng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejagung menyebut BPKP telah mendeklarasikan adanya kerugian finansial negara akibat ulah para tersangka.

"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian finansial negara," ujar jaksa.

Kejagung menyebut mengenai kalkulasi kerugian negara bakal dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Kejagung menyebut praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan.

"Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada alias tidaknya niat jahat alias mens rea serta berapa jumlah kerugian finansial negara lainnya maupun langkah perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara," jelas jaksa.

Kejagung menjamin penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah sesuai dengan prosedur. Jaksa menyebut interogator telah mengantongi minimal dua perangkat bukti nan sah.

"Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU/2014 lantaran dilakukan setelah interogator mempunyai minimal dua perangkat bukti nan sah dan terlebih dulu memeriksa pemohon sebagai saksi," tegas jaksa.

Kejagung meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menolak permohonan praperadilan nan diajukan oleh Lodewyk.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tak terima dan mengusulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.

Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar komplit tersangka kasus MBG sejauh ini:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News