
Kejagung Ungkap Kewenangan Pengawasan Tambang Samin Tan Ada di ESDM (Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kewenangan pengawasan izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik tersangka Samin Tan berada di Kementerian ESDM.
"Kementerian ESDM (yang berwenang-red)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat ditanya awak media, dikutip Selasa (31/3/2026).
Meski begitu, Anang menyebut saat ini interogator tetap mengumpulkan perangkat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak penyelenggara negara dalam kasus tersebut.
"Yang jelas kelak interogator mendalami tentunya kelak berasas alat-alat bukti nan ada dan tetap dilakukan secara ahli dan akuntabel juga tetap menjunjung tinggi kewenangan asasi manusia, juga dengan tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah," ujar Anang.
Total interogator telah menggeledah 14 titik letak dengan menyita beragam peralatan bukti. Barang bukti tersebut mulai dari dokumen, bukti elektronik, sampai kendaraan perangkat berat di letak pertambangan mengenai milik ST.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·