
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 16 April 2026, tim interogator Jampidsus telah menetapkan ialah Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konvensi pers, Kamis (16/4/2026).
Syarief menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim interogator Jampidsus Kejagung melakukan investigasi dan bukti cukup. Dia mengatakan Hery Susanto diduga menerima duit sebesar Rp1,5 miliar.
“Pada awalnya ada salah satu perusahaan berjulukan PT TSHI itu mempunyai persoalan kalkulasi PNBP oleh Kemenhut. Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” ujar dia.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·