Niko Prayoga
, Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |16:16 WIB

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konvensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
Anang mengungkapkan, tersangka berinisial LS nan merupakan Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik, LS akhirnya dijemput paksa di kediamannya di area Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam.
“Tim interogator Gedung Bundar telah melakukan pemanggilan kepada salah satu saksi berinisial LS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. nan berkepentingan telah dipanggil secara patut namun tidak mengindahkan dan tidak hadir, sehingga tim interogator melakukan penjemputan paksa dan mengamankan nan berkepentingan di salah satu rumahnya di wilayah Jakarta Selatan,” kata Anang.
Setelah menjalani pemeriksaan dan berasas perangkat bukti serta keterangan para saksi, LS langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Tadi pagi sekitar pukul 02.00 WIB langsung dimasukkan ke Rutan Salemba bagian Kejaksaan Agung. Terhadap nan berkepentingan dilakukan penahanan untuk kepentingan investigasi selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·