Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin upaya pertambangan (IUP) PT QSS (Quality Sukses Sejahtera) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025.
Penetapan itu diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konvensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026) malam.
"Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta. Dan saat ini barusan tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," ujar Syarief.
Berdasarkan info nan diperoleh dari minerbaone.esdm.go.id, terdapat satu orang kepala di PT QSS, ialah Saifin. Sedangkan dua komisaris perseroan atas nama Sudianto dan Yudie Abunawan.
Menurut dia, PT QSS sudah memperoleh IUP bauksit. Namun, mereka tidak menambang di letak nan diberikan IUP, melainkan menambang di tempat lain.
"Yang dijual ekspor menggunakan arsip dari PT QSS dengan bekerja sama berbareng penyelenggara negara. Hal ini dilakukan mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2025," kata Syarief.
"Sedangkan untuk nan lainnya, kami tetap melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini. Dan penggeledahan juga tetap berjalan saat ini di beberapa tempat di Kalbar dan di Jakarta," lanjutnya.
(miq/miq)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·