Perbandingan Vonis Pelaku Penyiram Air Keras pada Andrie Yunus dan Novel Baswedan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Sebelum Andrie Yunus, kasus penyiraman air keras juga pernah terjadi pada interogator senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Peristiwa itu terjadi pada April 2017 silam. Saat itu, Novel baru saja pulang salat subuh dari masjid kompleks. Dalam perjalanan menuju ke rumah, dia dipepet dua orang berboncengan motor lampau menyiramkan air keras. Cairan itu mengenai bagian wajah dan mata kirinya.

Saat itu, pelaku tak langsung ditangkap. Butuh waktu bertahun-tahun untuk kepolisian memburu pelaku.

Desember 2019, dua pelaku atas nama Rahmat Kadir Mahulette (RM) dan Ronny Bugis (RB) ditangkap di area Cimanggis, Depok. Keduanya belakangan diketahui personil polisi aktif. Itu sebabnya, sebelum dilakukan penangkapan polisi berkoordinasi dulu dengan pemimpin satuan keduanya.

"Yang berkepentingan punya kesatuan dan punya komandannya dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob kemudian kita lakukan penangkapan," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, kala itu.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, keduanya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rahmat Kadir dihukum pidana 2 tahun penjara, sementara Ronny Bugis dipidana 1 tahun 6 bulan alias 1,5 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya hanya 1 tahun penjara.

Majelis pengadil menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka berat seperti nan tercantum dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atas dasar terdapatnya persesuaian antara alat-alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa maupun surat dengan terdapatnya persesuaian tersebut dapat ditarik suatu petunjuk perbuatan, kejadian alias keadaan nan menunjukkan bahwa Kadir Mahulette berbareng Ronny Bugislah pelakunya," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto pada Juli 2020 silam.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita