Sampai saat ini, total sudah lima orang nan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) nan merupakan orang kepercayaan Sony. Terakhir, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).
Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi, mengatakan Program MBG semestinya dikelola oleh yayasan nan mempunyai keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk lantaran diduga mempunyai hubungan dengan petinggi BGN.
Tak hanya itu, yayasan-yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Meski demikian, mereka tetap mendapatkan kesempatan mengelola program nan menggunakan anggaran negara tersebut.
Syarief mengatakan interogator juga menemukan dugaan penggelembungan nilai dalam beragam pengadaan peralatan penunjang MBG. Praktik mark up itu diduga dilakukan sehingga anggaran nan digelontorkan tidak sepenuhnya mendukung operasional program.
Barang nan diduga mengalami mark up antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp 1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut sekarang menjadi bagian dari investigasi nan sedang didalami Kejagung.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·