Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan peran Asep dalam kasus ini.
"AYS ini merupakan pihak swasta nan diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Mengutip detik.com, Syarief mengatakan Sony diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga Sony mengetahui titik dapur nan kosong dan membatalkan status calon SPPG nan telah disetujui di portal mitra MBG.
"Bahwa Saudara SS melawan norma memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur nan kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG nan mendaftar pada portal mitra MBG nan semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ucapnya.
Dia mengatakan Asep diduga memfasilitasi calon SPPG nan baru mendaftar di portal meski pendaftaran sudah tutup. Asep juga diduga memberikan sejumlah duit kepada Sony.
"Saudara AYS memfasilitasi SPPG nan baru mendaftar portal nan sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan norma memberikan sejumlah duit ya kepada tersangka SS," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Antara lain dugaan hubungan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet serta televisi.
(wur/wur)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·