Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menangkap Richard Arief Muljadi, buronan kasus penipuan upaya batu bara.
Richard nan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura pada Sabtu (20/6).
"Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya melangkah dengan lancar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Minggu (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang menyebut Richard didakwa tindak pidana penipuan upaya batu bara nan menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman balasan maksimal delapan tahun penjara.
Disampaikan Anang, berkas perkara Richard telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi nan berkepentingan tidak pernah hadir. Alhasil, Richard pun masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Usai ditangkap, Richard kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, Anang menuturkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan nan tetap berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya lantaran tidak ada tempat berlindung nan kondusif bagi buronan.
(dis/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·