Pria di Cakung Perkosa Anak di Bawah Umur Diduga Sejak 2025

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi pemerkosaan. Sperma pada tubuh Vina berujung pada dakwaan pemerkosaan. Foto: Shutterstock

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap anak wanita di bawah umur nan terjadi di area Cakung, Jakarta Timur. Seorang laki-laki berinisial SR (50) sekarang telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Penangkapan pelaku sempat viral di media sosial. Warga memergoki pelaku nan tengah melakukan tindakan bejatnya ke korban nan tetap berumur belasan tahun.

Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Made mengatakan, dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, ialah sejak 2025 hingga Jumat (19/6).

“Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak tahun 2025 hingga Jumat, 19 Juni 2026,” kata Made dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/6).

Kasus ini terungkap usai ibu korban melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB.

“Laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujarnya

Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi di dua letak berbeda di area Cakung, ialah sebuah kontrakan.

“Korban dalam perkara ini adalah seorang anak wanita berumur 12 tahun. Sementara itu, laporan polisi dibuat oleh ibu korban,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap saat ibu korban pulang ke rumah usai dijemput menantunya. Sesampainya di rumah, Ketua RT dan penduduk memberi tahu bahwa korban dan pelaku sempat dipergoki berada di kontrakan milik SR.

Saat digerebek warga, korban ditemukan berada di bilik mandi tanpa mengenakan pakaian. Pelaku pun sempat mencoba melarikan diri.

“Saat itu korban ditemukan berada di dalam bilik mandi tanpa mengenakan pakaian, terduga pelaku berupaya melarikan diri dengan menjebol genting rumah,” ujarnya.

Warga kemudian mengadang pelaku sebelum akhirnya sukses diamankan.

Sementara itu, Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini SR tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses investigasi lebih lanjut oleh interogator Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Kompol Lina Yuliana

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah peralatan bukti, di antaranya hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, busana korban, dan busana tersangka.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan