Kejagung Sita 9 Bidang Tanah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap terus mendalami aset milik para terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Terbaru, tim jaksa penyelenggara menyita sembilan bagian tanah milik bos smelter, Tamron namalain Aon.

"Tim telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan gedung milik terpidana Tamron namalain Aon di Provinsi Bangka Belitung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya, Jumat (12/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menjelaskan, rangkaian sita eksekusi tersebut berjalan selama tiga hari, mulai dari tanggal 9-11 Juni 2026. Lokasi aset tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga Kota Pangkal Pinang.

"Tindakan ini merupakan eksekusi atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai tata niaga komoditas timah," jelasnya.

Berikut rincian aset nan disita eksekusi oleh Kejagung:

9 Juni 2026 (Bangka Selatan):

- 1 bagian tanah/bangunan seluas 503 m2 di Kelurahan Payung, Bangka Selatan, atas nama Tamron.

10 Juni 2026 (Bangka Selatan & Bangka Tengah):

- 1 bagian tanah seluas 839.671 m2 di Desa Nangka, Bangka Selatan.
- 1 bagian tanah seluas 2.515.858 m2 di Desa Nangka, Bangka Selatan.
- 1 bagian tanah seluas 10.549 m2 di Kelurahan Simpang Perlang, Bangka Tengah, atas nama Tamron.
- 1 bagian tanah seluas 273 m2 di Kelurahan Koba, Bangka Tengah, atas nama Suwito Gunawan.
- 1 bagian tanah seluas 19.791 m2 di Kelurahan Arung Dalam, Bangka Tengah, atas nama Tamron.
- 1 bagian tanah seluas 19.065 m2 di Kelurahan Beluluk, Bangka Tengah, atas nama Tamron.

11 Juni 2026 (Pangkal Pinang):

- 1 bagian tanah seluas 9.927 m2 di Kelurahan Bacang, Kota Pangkal Pinang, atas nama Tamron.
- 1 bagian tanah seluas 12.500 m2 di Kelurahan Pasir Putih, Kota Pangkal Pinang, atas nama Suwito Gunawan.

Anang menegaskan bahwa sita eksekusi ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian finansial negara akibat praktik korupsi masif di sektor pertambangan timah. Aset-aset tersebut nantinya bakal diproses lebih lanjut untuk menutupi kerugian negara nan ditimbulkan oleh para terpidana.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tamron divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Saat itu, majelis pengadil meyakini Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian duit (TPPU) dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kemudian, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan memperberat balasan Tamron dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 nan dimintakan banding tersebut," ujar pengadil dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).

Tamron juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, pengadil menghukum Tamron bayar duit pengganti Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).

(ond/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News