Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam di Kasus Korupsi Chromebook

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief namalain Ibam, resmi mengusulkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan turut mengusulkan upaya norma kasasi dalam perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengusulkan kasasi atas perkara Ibam. JPU selanjutnya bakal menyiapkan memori kasasi dan kontra memori kasasi.

"Benar, tim JPU sudah mengusulkan kasasi terhadap perkara tersebut dan JPU bakal membikin memori kasasi dan kontra memori kasasi," kata Anang kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi mengenai pengajuan kasasi Ibam tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pemohonan didaftarkan pada Jumat, 11 September 2026 lalu.

Sebagai informasi, dalam pengadilan tingkat pertama Ibam divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi Chromebook. Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, pengadil menjatuhkan vonis untuk Ibam berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.Ibam tak terima dengan vonis itu. Pihaknya lantas melawan lewat banding

Kemudian, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat balasan Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara. Kini, pengadil membebankan duit pengganti Rp 5 miliar ke Ibam.

(ond/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News