Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) menerima secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.029.874.376.628 alias Rp 1,02 triliun nan berasal dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam aktivitas BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6).
Penerimaan negara tersebut merupakan hasil beragam upaya pemulihan aset nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, meliputi hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara Edi Tansil.
Adapun PNBP nan diterima Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan gedung senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa duit sebesar Rp51,6 miliar. Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp19,1 miliar.
Menkeu menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, atas keberhasilan mengembalikan aset nan menjadi kewenangan negara. Menurutnya, keberhasilan tersebut mencerminkan bahwa penegakan norma tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara melalui optimasi pengembalian aset.
"Pemulihan aset merupakan bagian krusial dari upaya menjaga finansial negara. Setiap aset nan sukses dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara nan pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Menkeu.
Menkeu juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil nan telah berjalan selama puluhan tahun. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa kewenangan negara atas aset nan berasal dari tindak pidana tidak bakal lenyap oleh berjalannya waktu.
"Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lampau tanpa penyelesaian. Siapa nan merugikan negara, sampai kapan pun bakal kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi kewenangan negara tidak boleh hilang," tegasnya.
Lebih lanjut, Menkeu menekankan bahwa keberhasilan pemulihan aset merupakan hasil sinergi nan kuat antarinstansi pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan finansial negara.
Kolaborasi tersebut memungkinkan aset-aset nan sebelumnya lenyap alias belum dapat dipulihkan untuk kembali diamankan dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara. Kemenkeu berkomitmen untuk mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk nan berasal dari pemulihan aset, secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan nan baik diharapkan semakin memperkuat kapabilitas fiskal negara dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, Kemenkeu bakal terus memperkuat sinergi dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung serta seluruh pemangku kepentingan guna mengoptimalkan pemulihan aset dan pengamanan finansial negara.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·