Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp 1,029 triliun pada Senin 15 Juni 2026. Uang tersebut merupakan hasil dari aktivitas lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair dan aset terpidana Eddy Tansil.
"PNBP hasil BPA Fair adalah sejumlah Rp 978.191.839.000," kata Kepala BPA Kejaksaan, Kuntadi, dikutip Selasa (16/6/2026).
"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA sukses melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa duit sebanyak Rp 51.682.537.000 serta kami sukses melacak 18 bagian tanah kosong dan 2 bagian tanah beserta gedung nan diperkirakan nilainya mencapai Rp 30.998.000.000," sambungnya.
Sebagai informasi, Eddy Tansil merupakan terpidana korupsi pembobolan angsuran Bank Bapindo. Ia buron sejak kabur dari Lapas Cipinang pada 1998.
Pada 2013, dia sempat terlacak berada di Cina. Akan tetapi, hingga saat ini belum sukses dibawa kembali ke Indonesia.
BPA Fair
Penyelenggaraan BPA Fair 2026, kata Kuntadi, menjawab keresahan masyarakat nan selama ini dikhawatirkan, termasuk soal transparansi. Selain itu, info mengenai kepuasan masyarakat, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas menunjukkan penilaian positif dari masyarakat.
Nilai positif dari aktivitas tersebut terus meningkat, ditambah dengan tingginya animo masyarakat untuk mengikuti aktivitas lelang tersebut.
"Termasuk juga tingginya tingkat keterjualan peralatan nan kami jual mencapai lebih dari 90 persen dan ini tentunya menjadi nomor tertinggi selama penyelenggaraan lelang nan selama ini kami laksanakan," jelasnya.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·