Kejagung Selidiki Korupsi di BGN yang Jerat Dadan Cs Sejak Seminggu Lalu

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini baru diusut seminggu oleh Kejagung.

"Penyelidikannya sekitar satu minggu, baru beberapa hari nan lalu," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Syarief menyampaikan pihaknya juga telah mempelajari dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut sebelum penyelidikan dimulai.

"Kalau mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu nan lalu, tapi jika lidik (penyelidikan) sekitar satu minggu. Tapi jika mempelajari sebelum lidik sudah kami pelajari, di situ ada beberapa perhatian kita, mungkin ada laporan dari masyarakat, mungkin ada dapur-dapur nan tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan," ungkapnya.

Syarief menambahkan pihaknya tetap melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut. Termasuk, menginventarisir yayasan-yayasan SPPG nan terafiliasi dengan kejahatan tersebut.

"Kami saat ini sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan nan tidak berkuasa untuk menerima alias sebagai mitra dari BGN," katanya.

"Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi melawan norma ya dan bentrok kepentingan di situ. Kalau masalah pengembangan selama ada bukti baru tentu bakal dikembangkan, lantaran investigasi baru dimulai," sambungnya.

Syarief menyampaikan pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa letak sejak Selasa (2/6) malam. Selain di instansi BGN, Kejagung juga menggeledah rumah para tersangka.

"Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan, selain instansi MBG juga kediaman rumah para tersangka," kata Syarief.

Hasil penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah arsip dan perangkat elektronik.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dan resmi menahan ketiganya. Penyidikan ini dilakukan berasas surat perintah tanggal 29 Mei 2026.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, kerabat DH, SS dan LP sebagai saksi dan berasas dua perangkat bukti nan cukup nan diperoleh tim penyidik, maka tim interogator menetapkan kerabat DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN dan LP selaku Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis," ucap Syarief.

Sebelumnya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari kedudukan mereka di BGN pada Selasa (2/6).

(mea/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News