Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal memeriksa eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada pekan depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pemeriksaan itu juga dilakukan guna mendalami permohonan justice collaborator (JC) nan diajukan Sony.
"Dalam waktu dekat kami bakal melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC nan disampaikan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Syarief mengatakan pihaknya juga tengah meneliti 26 nama nan disebut oleh Sony terlibat dalam kasus korupsi program MBG tersebut.
Sebab, kata dia, Sony tetap belum menyerahkan perangkat bukti nan dia punya kepada interogator untuk menguatkan kesaksiannya.
"Itu (26 nama) sedang kami teliti, kami cek, kami juga punya perangkat bukti, kami teliti semua. Nanti bakal kami panggil, kami periksa kerabat SS nan mengusulkan JC," tuturnya.
"Karena kerabat SS belum menyampaikan bukti apa nan dia punya, kami juga berbilang di kami bukti apa nan kami punya," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pemeriksaan terhadap Sony bakal dilakukan interogator pada pekan depan. Kendati demikian, dia tidak mengungkap lebih jauh ihwal tanggal pasti pemeriksaan itu.
"Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja kelak tanggalnya," jelasnya.
Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kelimanya ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up nilai pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·