Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai investigasi tindak pidana pencucian duit (TPPU) tidak kudu menunggu terlebih dulu pembuktian tindak pidana asal. Kejagung mengatakan investigasi dugaan TPPU terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah adalah dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi.
"Bahwa dalil tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan isi surat penetapan tersangka a quo lantaran dalam diktum menimbang huruf b telah secara tegas dinyatakan bahwa perkara nan disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan alias dalam proses penanganan norma lainnya," kata perwakilan tim norma Kejagung saat menanggapi praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
"Bahwa dengan demikian menjadi tidak berdasar andaikan Pemohon menyatakan bahwa Termohon sama sekali tidak menyebut predicate crime. Sebaliknya, tindak pidana asal telah dinyatakan secara definitif ialah tindak pidana korupsi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung mengatakan Febrie dalam permohonannya mengakui bahwa surat penetapan tersangka Kejagung secara jelas memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi. Kejagung menilai dalil Febrie nan menyatakan predicate crime tidak jelas justru bertentangan dengan arsip nan diajukan dan dikutip sendiri oleh Febrie.
Kejagung mengatakan berasas Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib menunggu terlebih dulu tindak pidana asalnya dibuktikan melalui putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap. Kejagung mengatakan ketentuan tersebut telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2015.
"Yang pada pokoknya menegaskan bahwa frasa 'tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu' tidak berfaedah tindak pidana asal sama sekali tidak perlu dibuktikan melainkan tidak kudu menunggu adanya putusan berkekuatan norma tetap mengenai tindak pidana asal tersebut," ujarnya.
Kejagung menegaskan penetapan tersangka Febrie telah memenuhi aspek kejelasan mengenai tindak pidana asal lantaran secara definitif menyebut tindak pidana korupsi sebagai predicate crime. Kejagung mengatakan pembuktian tindak pidana tersebut merupakan materi pembuktian perkara pokok nan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka dalam forum praperadilan.
"Bahwa berasas seluruh uraian tersebut, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka TPPU tidak sah lantaran predicate crime tidak jelas dan alias belum dibuktikan terlebih dulu adalah tidak berdasar menurut hukum, salah memahami ketentuan Pasal 69 Undang-Undang TPPU serta telah mencampuradukkan antara syarat proses investigasi dengan pembuktian perkara pokok," ujarnya.
Sebagai informasi, praperadilan ke-2 nan diajukan Febrie mengenai sah alias tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon adalah Jaksa Agung cs Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
(mib/dek)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·