Niko Prayoga
, Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |17:59 WIB

Jurist Tan (Foto: Dok)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta “red notice” kepada Interpol mengenai Jurist Tan (JT), salah satu tersangka korupsi Chromebook Kemendikbudristek periode 2019–2022 nan saat ini tetap buron dan diduga berada di luar negeri. Namun, hingga sekarang belum ada persetujuan dari Interpol .
“Yang jelas jika untuk Chromebook ini kan JT ini sudah kita mintakan red notice ke Interpol Lyon melalui NCB di sini. Sampai saat ini belum ada approval dari pihak Interpol pusat, ya kita tinggal menunggu saja,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat konvensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Namun, dia menegaskan pihaknya tidak hanya mengandalkan Interpol, namun juga bekerja sama dengan beragam pihak lainnya guna membantu mencari JT.
“Tapi kita tetap berkoordinasi, tidak hanya mengandalkan jalur Interpol, tapi juga kita berkoordinasi dengan pihak-pihak lain nan kita anggap bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain nan dapat membantu kita,” tegasnya.
Anang menekankan, hingga saat ini pihaknya tetap berkomitmen dan berupaya untuk menghadirkan JT, mantan staf unik Nadiem Makarim nan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang jelas kami berkomitmen, interogator bakal terus berupaya menghadirkan JT,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·