Kejagung Perintahkan Jaksa di Daerah Ekspose SPPG Diduga Terlibat Kasus MBG

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Kejagung juga meminta jejeran di wilayah segera mengekspose satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) nan terindikasi terlibat kasus tersebut.

"Kejaksaan Agung bakal segera memerintahkan kepada daerah-daerah untuk mengekspose segera beberapa SPPG-SPPG nan diduga ada indikasi-indikasi alias keterlibatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di instansi BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang mengatakan pihaknya tetap mendalami duit nan diduga disetorkan tersangka Asep Yusuf Somantri ke mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dari dugaan jual beli titik SPPG. Anang juga belum mengungkap perincian peran mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung dalam kasus ini.

"Ini strategi investigasi kelak ke depan seperti apa, tidak bisa diungkap semua, lantaran tetap tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tata kelola MBG tahun 2025-2026. Para tersangka adalah mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.

Berikut daftar para tersangka:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri alias AYS selaku orang dekat Sony
5. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan hubungan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News