Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta mengenai kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pemeriksaan dilakukan oleh interogator Tim 9, pada Kamis (20/8) kemarin untuk mendalami keterlibatan tersangka Febrie dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Penyidik telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi dari pihak swasta," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/8).
Kendati demikian, Anang tidak merincikan lebih jauh ihwal materi nan bakal didalami oleh interogator kepada ketiga saksi itu.
Ia hanya mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka serta menelusuri aset-aset nan diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Seluruh tindakan investigasi dilakukan berasas ketentuan norma aktivitas nan bertindak dan merupakan bagian dari upaya interogator untuk memperoleh perangkat bukti, memperjelas bangunan perkara," tuturnya.
Selain pihak swasta, Anang menyebut interogator Tim 9 juga memeriksa saksi nan meringankan dari pihak tersangka Don Ritto (DR).
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.
(tfq/wis)
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·