Kejagung Periksa Saksi Baru Kasus Asabri dan Jiwasraya, Ada Dibawa ke LPSK

Sedang Trending 41 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Tim interogator Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang mengenai penanganan perkara kasus dugaan korupsi PT Asabri ataupun dugaan korupsi Jiwasraya.

Konfirmasi itu dilakukan dalam pemeriksaan keduanya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis.

"Kita konfirmasi mengenai dugaan-dugaan nan mengenai dengan penanganan Asabri alias Jiwasraya. Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri alias Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Pada pemeriksaan hari ini, Tim 9 menjadwalkan memeriksa 11 orang saksi dalam investigasi kasus TPPU. Akan tetapi, tiga saksi berhalangan datang dan delapan saksi memenuhi panggilan penyidik. Delapan saksi itu adalah FYH (Ferry Yanto Hongkiriwang), TK (Tan Kian), RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES.

Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) nantinya juga bakal menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sementara untuk kepentingan investigasi sebagai saksi dan untuk keamanan nan bersangkutan, kita titipkan kepada LPSK," kata dia.

Terkait apakah Ferry bakal menjadi justice collaborator, Rudi mengatakan keputusan tersebut tetap menunggu perkembangan penyidikan.

"Nanti menunggu perkembangan. nan jelas, kita tetap memerlukan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran investigasi dan untuk perlindungan keamanan bagi nan bersangkutan," ujar Rudi.

Sementara itu, mengenai dugaan peran Ferry dalam kasus TPPU tersebut, dia tetap belum bisa mengungkapkannya.

"Nanti jika ada perkembangan, kami sampaikan," tandasnya.

Dua Tersangka

Sebagai informasi, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia adalah Nurman Herin (NH), nan diduga turut serta dalam dugaan TPPU tersebut.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan NH terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka berasas kecukupan dua perangkat bukti.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua perangkat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH mengenai dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Mulai hari ini bakal ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita