Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto soal Dugaan TPPU Febrie

Sedang Trending 41 menit yang lalu
Jakarta -

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Terbaru, interogator melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengacara nan terafiliasi dengan Don Ritto (DR).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemanggilan saksi dilakukan pada hari ini, Rabu (29/7/2026). Sedianya, ada dua orang saksi nan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim 9.

"Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi mengenai sprindik perkara unik tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan melibatkan Tersangka FA," kata Anang Supriatna melalui keterangannya, Rabu (29/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dari dua saksi tersebut, hanya satu orang nan memenuhi panggilan penyidik. Saksi nan datang merupakan penasihat norma dari pihak nan terafiliasi dengan Don Ritto.

"Hanya satu orang saksi nan datang memenuhi panggilan ialah ATW selaku penasihat norma hubungan DR. Sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir," ungkap Anang.

Anang menambahkan, interogator bakal melayangkan panggilan ulang terhadap saksi nan mangkir tersebut. Saat ini, Tim Sembilan tetap terus mengumpulkan keterangan untuk memperkuat perangkat bukti dalam pusaran kasus pencucian duit FA.

"Tim Penyidik tetap melakukan pendalaman ialah pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah tim interogator menemukan peralatan bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan duit tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7) lalu, Febrie langsung ditahan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyebut Febrie dititipkan di Rutan KPK.

"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK, nan barusan kita saksikan," ujar Rudi Margono dalam bertemu pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).

Meski telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pencucian duit dan melakukan penahanan, Kejagung hingga sekarang belum merinci lebih perincian mengenai duduk perkara kasus tersebut. Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal nan memicu terjadinya pencucian duit tersebut.

(ond/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News