Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bandung, Sita 784.500 Butir Obat

Sedang Trending 52 menit yang lalu
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar penyimpanan penyimpanan obat keras tertentu (OKT) terlarangan di area Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Dari letak tersebut, polisi menyita 784.500 butir obat keras beragam merek dan mengamankan seorang tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran obat keras tertentu nan diduga beraksi di wilayah Kabupaten Bandung.

"Dari hasil pengungkapan ini kami sukses mengamankan seorang tersangka berinisial RJ nan berasal dari Aceh. Tersangka diduga menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, sebagai letak penyimpanan sekaligus pengedaran obat keras tertentu ilegal," ujar Made dalam konvensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (29/7).

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan ratusan ribu butir obat keras beragam merek, ialah Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP. Seluruh peralatan bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Bandung sebagai bagian dari proses penyidikan.

Ilustrasi obat keras. Foto: Shutter stock

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut diduga bakal diedarkan ke sejumlah wilayah melalui sistem pemesanan tertutup. Polisi menduga pelaku memanfaatkan jasa kurir untuk mengirim peralatan agar aktivitasnya tidak terdeteksi aparat.

Made menegaskan peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana nan membahayakan masyarakat. Selain melanggar aturan, penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan ketergantungan, mengganggu kesehatan, hingga berpotensi memicu tindak pidana lainnya.

"Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana nan sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak pidana lainnya," katanya.

Barang bukti nan disita dari penyimpanan dan toko obat tradisional di wilayah Tasikmalaya lantaran tak mempunyai izin edar dari BBPOM Bandung. Foto: Dok. Istimewa

Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman balasan nan dikenakan berupa pidana penjara maksimal 12 tahun alias denda paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Bandung menyatakan bakal terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika maupun obat keras tertentu terlarangan nan tetap beraksi di wilayah hukumnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan